Minggu, Agustus 9, 2026

Tingkatkan Pelayanan, Kepala Kantor BPN Pesawaran Lantik Satu PPAT 

Pesawaran (HO) – Guna lebih meningkatkan pelayanan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Sri Rejeki  S. H. M. Kn. melantik dan mengambil sumpah jabatan satu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), M. Septian Adinata S. H. M. Kn. Di wilayah kerja Kabupaten Pesawaran pada Selasa (26/3/2024).

Pelantikan tersebut digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten setempat. Dalam proses acara pelantikan, bertindak sebagai saksi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sholin Erbin Mart Raja Guk Guk S. E. M. H.  dan Kepala Seksi Penetapan Hak juga pendaftaran. Harjito Sigit Wibowo S.H. dan diikuti segenap jajaran staf BPN Pesawaran.

Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Pesawaran Sri Rejeki mengatakan, PPAT bukan hanya sebagai mitra, melainkan saudara. Sehingga, bisa saling bersinergi untuk memajukan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya ucapkan selamat kepada PPAT yang baru saja dilantik, karena antara PPAT dengan BPN itu menjadi saudara yang akan meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih baik lagi. Semoga bisa mengemban amanah jabatan sebaik mungkin,” kata dia.

Dalam kesempatan itu dia juga mengatakan, satu pejabat yang dilantik supaya dapat memaksimalkan pelayanan pada masyarakat.

“Semoga saja pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan baik dalam melayani masyarakat dan memahami  dari PPAT, dalam menjalankan tugasnya dengan penuh kehati harian, profesionalisme,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Porwanas 2027 di Lampung, PWI Bidik Gelar Juara

Lampung (HO) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung membidik prestasi terbaik pada cabang olahraga futsal dalam Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 yang...

Dewan Guru SDN 1 Trimodadi Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan BOS dan Sarpras, Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Lampung Utara (HO) – Sejumlah guru di SD Negeri 1 Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan...
error: Content is protected !!