Pesawaran (HO) – Adanya polemik dugaan pelanggaran Perda oleh sejumlah minimarket di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung memantik sorotan dari DPRD setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Yusak, S.H, M.H, meminta Dinas PMPTSP segera mengambil langkah konkrit guna menertibkan para pelanggar peraturan.
“Apapun kebijakan dari Dinas harus untuk kepentingan masyarakat, kita harus juga mendengarkan keluhan pedagang kecil karena kita membuat aturan gunanya untuk kemaslahatan masyarakat kecil,” ungkapnya, Kamis (21/3/2024) di ruang kerjanya.
Karena menurutnya, usaha-usaha kecil tersebut yang nantinya akan menjadi pondasi membangun Kabupaten Pesawaran dalam menghadapi tantangan ekonomi kedepan.
“Jangan malah membela pengusaha besar, apapun tantangan ekonominya, usaha-usaha kecil itu yang akan menjadi pilar kita nantinya,” tambah Yusak yang biasa di sapa kiyai.
Semisal di lapangan ada dugaan pelanggaran, kata dia, baik jarak maupun jam operasional, dinas diminta cross check ke lapangan sehingga tidak ada gesekan usaha antara pasar tradisional maupun modern.
“Kalau sudah tau ada pelanggaran ya beri peringatan, satu dua kali peringatan jika masih membandel ya cabut izin operasionalnya, Pol PP juga sebagai instansi penegak Perda turun ke bawah mengawasi bersamaan dengan surat teguran,” kata dia.
Kiyai Yusak menegaskan, agar DPMPTSP untuk sementara jangan mengeluarkan lagi izin toko modern.
“Jangan dikeluarkan lagi izinnya, kita harus memihak ke rakyat kecil,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2024/03/20/kangkangi-perda-minimarket-tumbuh-subur-pedagang-kecil-menjerit/