Kamis, Maret 27, 2025

DPO Korupsi Hampir 1 Milyar di Ciduk Tim Intelijen Kejagung

Jakarta (HO) – Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tim Tabur Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Ir. DODY BASWARDOJO Bin BASWOKO (73) warga Jalan Bendul Marisi Selatan IV No. 8 Surabaya, DPO asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan adapun Ir. DODY BASWARDOJO Bin BASWOKO diduga telah melakukan tindak pidana ”korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 994.750.000,- (sembilan ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, Terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000,- (sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” jelasnya melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:  RAPI Pesawaran Dukung Kelancaran Arus Mudik, Dirikan Posko Simpang Tugu Pengantin

 Dr Ketut Sumedana mengungkapkan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ujarnya.

Saat diamankan pada Rabu 20 Maret 2024, sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di Batu, Malang – Jawa Timur katanya, Terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya, Kades Sukamaju Bagikan Santunan Kepada Anak Yatim dan Kaum Duafa

“Selanjutnya DPO dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai,” terangnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Kapolri-Panglima TNI Perkuat Sinergitas, Hadiri Safari Ramadhan di Polda Lampung

Lampung (HO) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menghadiri acara Safari Ramadhan di Polda Lampung, Rabu (26/3/2025). Kapolri dan...

Jelang Reuni Akbar, IKASA UNJ Gelar Audensi Dengan Gubernur DK Jakarta

Jakarta (HO) - Ikatan Alumni Sejarah Universitas Negeri Jakarta (IKASA UNJ) sambangi balai kota DKI Jakarta dan melaksanakan audiensi ke Pramono Anung selaku Gubernur...
error: Content is protected !!