Tanggamus (HO)- Masyarakat Sampang Turus kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung resmi melaporkan Marhawi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terkait dugaan korupsi anggaran DD tahun 2021 sampai 2022.
Salah satu Perwakilan masyarakat Dusun 1 Sampang Turus Badri mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan bekas-berkas laporan ke Kejari Tanggamus.
“Ya, kami hari ini sudah menyerahkan berkas laporan ke Kejari terkait dugaan korupsi anggaran dana desa yang dilakukan oleh kepala pekon Marhawi,” terangnya Badri yang biasa di sapa Kebat kepada Media Handalonline.com Senin (18/9/2023).
Dirinya berharap kepada pihak Kejari untuk segera menindaklanjuti dan menurunkan tim audit untuk mengkroscek apa saja yang menjadi keluhan dari pihaknya.
“Kami masyarakat percaya kepada pihak Kejari akan berkerja secara profesional dan tidak pandang bulu dalam menindaklanjuti kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu penerima laporan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tanggamus, Efrayen mengatakan, laporan tersebut sudah di terima dan akan di teruskan ke bidang kasi Intelijen.
“Iya, berkas laporannya kami terima nanti saya akan memberikan berkas laporan ini ke Kasi Intel Bapak Apriyono,” ujarnya. (Ardiyan/Anwar Sahadat)
Diberitakan sebelumnya dengan link: https://handalonline.com/2023/09/04/kakon-sampang-turus-resmi-dilaporkan-masyarakat-ke-inspektorat-tanggamus/
