Kamis, Februari 12, 2026

PWI Lampung-DKP Putuskan Kedua Anggotanya Langgar KEJ dan PD

Lampung (HO) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) memutuskan dua anggotanya yang diduga melakukan pemerasan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar (PD) PWI.

Hal ini merupakan keputusan bersama PWI Lampung dan DKP yang tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno pengurus di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad, Bandarlampung, Sabtu (20/8/2022).

Rapat tersebut dipimpin Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah dan dihadiri sejumlah pengurus harian serta anggota DKP PWI Lampung.

Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah mengatakan keputusan bersama ini menindaklanjuti informasi adanya dua pengurus PWI Lampung yang diduga melakukan pemerasan.

Keduanya berinisial JI dan GY, yang diamankan polisi pada Kamis, 18 Agustus 2022.

“PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga maruah organisasi. Kami juga sudah melaporkan kronologis kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Pusat sesuai dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI,” kata Wira dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga:  Tingkatkan Sinergitas dan Kebersihan, Pemdes Negeri Sakti Gelar Jumat Bersih di Lingkungan Kantor Desa

Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.

“Di mana anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga, menaati Kode Etik jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi,” jelasnya.

Wira menegaskan bahwa keputusan bersama ini merupakan kewenangan PWI Pusat untuk memutuskan sanksi terhadap kedua oknum anggota PWI Lampung.

Baca Juga:  PT Juang Jaya Abdi Alam Puluhan Tahun Cemari Sungai Tiga Desa, Masyarakat Lapor APH

“Karena pemberian sanksi terhadap anggota PWI provinsi yang bermasalah dengan hukum menjadi kewenangan mutlak PWI Pusat,” ujarnya.

Wira juga menegaskan bahwa PWI Lampung secara kelembagaan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua anggotanya tersebut.

“Karena ini bukan sengketa pers, sehingga PWI tidak akan beri bantuan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wira juga mengaku telah menerima surat pengunduran diri JI dan GY sebagai pengurus dan anggota PWI Lampung.
Keduanya resmi mengajukan pengunduran diri terhitung tanggal 19 Agustus 2022.

“Per hari ini atau Sabtu sore tadi, kami sudah menerima surat permohonan pengunduran diri Saudara JI dan GY. Surat ini langsung kami layangkan ke PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi maupun Pusat,” ujarnya. (Rls/Red)

Berita Populer

DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung 

Sejumlah Nama Bakal Diperiksa Kejati Lampung Tanggamus  (HO) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) akhirnya membawa kasus dugaan korupsi...

Bupati Aceh Barat, Tarmizi Lantik 132 Pejabat

Meulaboh (HO) - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan ratusan pejabat eselon III,IV dan Fungsional di Tugu Kupiah Teuku Umar,...
error: Content is protected !!