Jumat, Februari 13, 2026

Bahas Pengelolaan DD, Jaksa Agung RI Lakukan Pertemuan Dengan Menteri Desa PDTT

Jakarta (HO) – Jaksa Agung RI Burhanuddin yang didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto melaksanakan pertemuan dengan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Menteri Desa PDTT) Dr. HC. Drs. H. Abdul Halim Iskandar Mpd. yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Drs. Taufik Majid, Msi.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Desa PDTT, Dr. HC. Drs. H. Abdul Halim Iskandar Mpd, menyampaikan bahwa Kementerian Desa PDTT disamping mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga ada dana dari kementerian yang sifatnya program yaitu PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) yang mulai sejak 1998 sampai dengan sekarang di 5.300 kecamatan.

Baca Juga:  PT Juang Jaya Abdi Alam Puluhan Tahun Cemari Sungai Tiga Desa, Masyarakat Lapor APH

“Sebanyak 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali Jakarta, saat ini keseluruhannya mengelola sekitar Rp13 Triliun yang modal awalnya kurang lebih Rp3 Triliun,” jelasnya, melalui siaran pers yang diterima, Selasa (14/6/2022).

Dia melanjutkan, tentu dalam pelaksanaan program tersebut, banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi yang mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak, dan berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan dimaksud.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang baik telah terjalin selama ini. Kejaksaan sebagai mitra desa mempunyai “Program Jaga Desa” yang bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa.

Baca Juga:  MD Jakarta Timur Luncurkan Gerakan Bersih Mushola, Usulkan Walikota Jaktim Masuk Nominasi

“Dan diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa terjerat masalah hukum, dan tentu kita tidak ingin hal tersebut terjadi yang merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadi penyimpangan pengelolaan/penggunaan dana desa,” terangnya.

Oleh karena dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, desa sebagai benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan. Begitu juga untuk mewujudkan Indonesia Bersih, desa juga menjadi teladan karena yang paling dekat dengan masyarakat.

“Selain itu perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI, dengan harapan tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) penggunaan dana desa dimaksud,” pungkasnya.

Diketahui pertemuan Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa PDTT dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (Red)

Berita Populer

MD Jakarta Timur Luncurkan Gerakan Bersih Mushola, Usulkan Walikota Jaktim Masuk Nominasi

Jakarta (HO) - Semangat gotong royong kembali menggema di Jakarta Timur. Hari ini, Jumat (13/2/2026), sekira pukul 08.00 WIB, Majelis Daerah (MD) Jakarta Timur...

DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung 

Sejumlah Nama Bakal Diperiksa Kejati Lampung Tanggamus  (HO) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) akhirnya membawa kasus dugaan korupsi...
error: Content is protected !!