Jumat, Maret 29, 2024

Ancam Korban, Warga Kedondong Berulang Kali Perkosa ABG, Diringkus Polisi

Pesawaran (HO) – Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengamankan Alfini (37) warga Desa Kedondong Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahandi yang diwakili Kanitreskrim Bripka Andhika Ramadhona mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 7 mei 2022 sekira pukul 22.00 wib di Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

“Pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban Inisial DN (16), Pelajar, Kecamatan Kedondong, dengan cara pelaku mendatangi rumah nenek korban kemudian mengajak korban berhubungan badan didalam rumah dibagian kamar depan rumah,” kata Andhika, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:  Indomaret-Alfamart Langgar Aturan, Sat-Pol PP Tutup Tempat Usaha

“Namun sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan dengan korban, jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan, pada Selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 19.00 wib, saat tim tekab 308 Polsek Kedondong sedang melaksanakan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku persetubuhan sedang berada di Desa Kedondong.

“Kemudian tim bergerak cepat langsung menuju lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan setubuh terhadap anak temannya sendiri (Pelapor) yg masih dibawah umur,” ujarnya.

Baca Juga:  Langgar Perda, Indomaret-Alfamart Dapat Peringatan Pemerintah

Dirinya mengungkapkan, perbuatan setubuh tersebut diakui oleh pelaku berkali-kali selama sudah semenjak kurang lebih 2 tahun yang lalu.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu helai BRA warna hitam putih, satu helai celana dalam warna hitam, satu stel baju lengan pendek dan celana panjang warna ungu coram putih dan satu lembar KTP pelaku telah diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Indomaret-Alfamart Langgar Aturan, Sat-Pol PP Tutup Tempat Usaha

Pesawaran (HO) - Pasca diterbitkannya surat peringatan dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung kepada pelaku usaha...
error: Content is protected !!