Lampung (HO) – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr Heffinur, S.H, M.Hum dan Kepala Kepolisian Daerah Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Menerima Kunjungan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, M.B.A dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom beserta rombongan, dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, A, S.H, M.H mengatakan Kunjungan kerja Spesifik Komisi III DPR RI, dilaksanakan di Ballroom Swisbell Hotel Bandar Lampung, Jumat (20/1/2022), yang dihadiri Para Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung serta Pejabat Utama Kepolisian Daerah Lampung.
Bahwa katanya, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI tersebut menitikberatkan adanya sinergitas dan keseriusan Aparat Penegak Hukum baik Kejaksaan dan Kepolisian dalam pencegahan penyebaran covid-19 di Provinsi Lampung dan juga menyangkut arah dan kebijakan pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai wujud komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui pendampingan, pengawasan dan kegiatan.
“Yang berorientasi pada pencegahan, serta keseriusan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang saat ini menjadi pusat perhatian serta penerapan penegakan hukum berlandaskan Restorative Justice (RJ) Terhadap kasus-kasus tertentu,” terang Kasi Penkum melalui melalui siaran pers.
Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data seluas-luasnya berdasarkan fungsi dan kewenanangannya agar dapat menjadi bahan Komisi III DPR RI dalam melakukan analisa secara transparan dan obyektif.
“Dalam rangka memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem penegakan hukum dan pengambilan keputusan Dari Aparat Penegak Hukum baik dari instansi Kejaksaan maupun dari Kepolisian,” jelas Kasi Penkum. (Red)