Tanggamus (HO) – Barzani Kepala Pekon Tanjungan Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus Hari ini, Rabu (21/7/2021). tetap melaksanakan pelantikan Perangkat Desa Baru, setelah Asriyanto, SE selaku Camat Pematang Sawah Mengeluarkan Rekom.
Asep Riyanto salah satu perangkat Pekon Tanjungan yang diberikan surat pengunduran diri mewakili 2 orang temannya mengatakan, tindakan Kades Barzani dan Camat harusnya memberikan contoh Seorang pemimpin yang taat akan peraturan, bukan malah sebaliknya yang mengganggap peraturan hanya tulisan atau membuat aturan didalam aturan.
“Sudah jelas Perbup Nomor 11 tahun 2016 pasal 23 ayat 1 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan tata kerja pemerintahan dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat pekon,” jelasnya (Rabu 21/7/2021).
Dia melanjutkan, terkait permasalahan di Pekon Tanjungan, dirinya akan membawa masalah yang dianggap salah Prosedur yang dilakukan Kades Barzani bekerjasama dengan Camat kepihak terkait bahkan sampai kepengadilan Tata Usaha untuk mencari kebenaran.
“Ini negara hukum, saya rasa pemerintah tidak akan membela oknum kades yang bekerjasama dengan camat semena-mena dengan kekuasaannya membuat aturan didalam aturan tanpa mengindahkan perbup dan permendagri,” ujar Asep. (Rudy/Indra)