Rabu, Maret 19, 2025

Terlibat Praktik Mafia Tanah, Polri Pidanakan Oknum BPN, Camat dan Lurah

Jakarta (HO) – Jika ada Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, hingga Lurah yang terlibat praktik mafia tanah akan langsung dipidana.

Demikan diungkapkan Kanit 5 Dittipidum 2 Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, AKBP Kristinatara Wahyuningrum.

Dia menjelaskan secara tegas, jangankan yang terlibat kegiatan ilegal, mereka yang melakukan kesalahan tidak sengaja pun akan dikenakan sanksi pidana.

“Tidak ada lagi alasan salah prosedur, ataupun cacat administrasi, bila oknum BPN ikut dalam praktik atau mendukung mafia tanah, langsung akan dipidana,” jelas AKBP Kristinatara dalam diskusi virtual, Selasa (1/6/2021).

Karena katanya, permainan oknum ASN di BPN sangat membuat masyarakat bingung walaupun slogan/metode permohonan dan lain-lain serba online akan tetapi saat berproses pasti akan ada celah untuk oknum ASN BPN dapat ketemu pemohon, hal inilah yang membuat celah penyimpangan pungutan liar yang tidak dapat di elakkan karena posisi masyarakat sebagai pemohon ingin lancar dan cepat.

Baca Juga:  Waspada 9 Titik Rawan Banjir dan Longsor di Jalur Mudik, Ini Himbauan Polda Lampung

“Ketentuan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 56 KUHP yang menyebutkan bahwa mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan,” sebutnya.

Kemudian, adapun Pasal 55 KUHP juga menyebutkan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana ditindaklanjuti.

“Saya telah bertemu dan akan membuat perjanjian kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengantisipasi praktik mafia tanah,” ucapnya.

Baca Juga:  Relawan Pemuda Dukung Nanda-Anton Gelar Konsolidasi dan deklarasi

Dia menambahkan, MoU perjanjian kerja sama ini dibuat supaya BPN lebih teliti, dan giat melakukan langkah preventif terhadap kemungkinan terjadinya praktik mafia tanah.

“Tidak ada modus baru dalam praktik mafia tanah yang telah sejak lama terjadi, namun ini bisa terulang, karena berbagai macam faktor terutama kesalahan pegawai BPN dalam administrasi pertanahan, karena selama ini BPN sendiri sangat berhati-hati dalam memproses kaitan dengan legalitas tanah namun ada saja peluang mafia tanah untuk bermain sehingga proses tersebut menyimpang dan hasil nya pun tidak jelas,” jelasnya. (Red)

Berita Populer

Polda Lampung Gelar Pasar Murah 5000 Paket Untuk Warga

Lampung (HO) Kepolisian Daerah Lampung gelar pasar murah sebanyak 5000 paket guna menjalankan tugas dan fungsi Polri untuk masyarakat, yang dilaksanakan di halaman Polda...

Respon Cepat, Kades Budi Lestari Bantu Warga Sebatang Kara Terkena Musibah

Lampung Selatan (HO) - Bentuk kepedulian dan komitmennya dalam melayani masyarakat ditengah kesulitan M.Mahbud Kepala Desa Budi Lestari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan...
error: Content is protected !!