Jumat, Februari 13, 2026

Presiden Joko Widodo, Akhirnya Cabut Perpres Industri Minuman Keras

Jakarta (HO) – Presiden mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Baca Juga:  Buka Pentas Budaya HPN, Wagub Banten Sebut Peran Media Massa Sangat Penting

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu dia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden.

Baca Juga:  Didukung BI dan UMKM, Nasi Rabeg Angkat Nama Kuliner Banten

Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur. hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. (Ant/Red)

Berita Populer

DPP BANKI Laporkan Dugaan Korupsi Renovasi Gedung DPRD Tanggamus Ke Kejati Lampung 

Sejumlah Nama Bakal Diperiksa Kejati Lampung Tanggamus  (HO) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) akhirnya membawa kasus dugaan korupsi...

Bupati Aceh Barat, Tarmizi Lantik 132 Pejabat

Meulaboh (HO) - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, melantik dan mengambil sumpah jabatan ratusan pejabat eselon III,IV dan Fungsional di Tugu Kupiah Teuku Umar,...
error: Content is protected !!