Kamis, September 24, 2026

Presiden Joko Widodo, Akhirnya Cabut Perpres Industri Minuman Keras

Jakarta (HO) – Presiden mencabut butir-butir lampiran pada Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu dia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden.

Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur. hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b. (Ant/Red)

Berita Populer

Sinergi dan Kolaborasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Mesuji, Perkuat Komitmen Reforma Agraria untuk Kesejateraaan Masyarakat

Mesuji HO) - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mesuji memperkuat komitmen bersama dalam mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan, produktif, dan memberikan manfaat bagi...

Penyaluran Bantuan Pangan Beras Program Pemerintah di Desa Gebang: 1.225 Keluarga Penerima Manfaat Terima Bantuan 3 Bulan

Pesawaran (HO) - Pemerintah Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, telah melaksanakan penyaluran bantuan pangan beras bersumber dari Program Bantuan Pangan Pemerintah...
error: Content is protected !!