Sabtu, September 7, 2024

Kasus Pemukulan Guru Ngaji, Polisi Sebut Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara

Jawa Timur (HO) – Aparat Kepolisian Resort Tulungagung di Jawa Timur saat ini tengah menangani kasus pemukulan seorang guru mengaji di dalam masjid Baiturrahman, Desa Besuki, Kecamatan Besuki pada Jumat (12/2).

“Sudah kami tangani. Sementara ini ada empat saksi yang kami periksa,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Setiantono, di Tulungagung, Senin (16/2/2021).

Terlapor yang tidak disebut namanya dengan alasan keamanan dan mencegah isu SARA, masih terus diperiksa untuk mendalami motif tindak penganiayaan itu.

Polisi belum memutuskan status tersangka terhadap terlapor, namun Setiantoro menyatakan yang bersangkutan akan dijerat pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.

Baca Juga:  Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi

Korban penganiayaan ini adalah Muhammad Ubaidillah Suwito, guru ngaji di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, yang dipukul pelaku saat mengajar mengaji di dalam masjid Baiturrahman.

Menurut Suwito, dia dipikul saat memberikan nasehat terhadap santri. Di tengah-tengah acara, terlapor tiba-tiba masuk dan mencaci korban, namun didiamkan.

Aksi pelaku atau pelapor ini sempat diredam tiga warga lain yang melihat kejadian. Namun pelaku yang terlihat kalap kemudian memukul dagu korban Suwito.

“Dia mendatangi saya terus memukul dagu saya,” ujar dia.

Baca Juga:  Dukung Nanda-Antonius, Koalisi Untuk Rakyat Fokus Menangkan di Pilkada 27 November

Akibat pemukulan itu, mulut Suwito memar dan berdarah. Tak berhenti sampai disitu, terlapor hendak melakukan pemukulan lagi menggunakan senjata “roti kalung”, namun dapat dihalau dan diseret keluar oleh saksi.

Suwito mengaku sebelumnya sudah beberapa kali mendapat ancaman dari terlapor melalui pesan WhatsApp.

Ancaman itu tak dihiraukan dan hanya mengambil tangkapan layar pesan-pesan itu, jika sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai bukti. “Motifnya (saya) juga tidak tahu,” kata Suwito.

Suwito juga menjelaskan antara dia dan terlapor sebenarnya sudah saling kenal. Terakhir bertemu sekitar 2-3 tahun lalu. (Ant/Red)

Berita Populer

UPTD SDN 1 Teluk Pandan, Adakan Program GSS Setia Kawan

Pesawaran (HO) - Pada awal ajaran baru tahun 2024/2025, UPTD SDN 1 Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung mengadakan program Gerakan...

Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi

"BPH Migas Wilayah Lampung bersama Polda Agar Turun Langsung ke SPBU 23.353.18" Pringsewu (HO) - Oknum Office Boy di SPBU 23.353.18, yang terletak Jalan Ganjaran...
error: Content is protected !!