Jumat, Desember 6, 2024

MK Putuskan Sebanyak 33 Permohonan Selisih Hasil Pilkada Serentak 2020

Jakarta (HO) – Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/2/2021).

Permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dikabulkan untuk ditarik adalah perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.

Selanjutnya, perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.

Baca Juga:  Upaya Pelestarian, Mitra Bentala Gandeng Nelayan Lamtim Gelar Pelatihan 

Untuk perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara), Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.

Sebanyak dua permohonan dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.

Perkara yang diputus Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menanganinya juga sebanyak dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.

Baca Juga:  Percepat dan Tingkatkan Pelayanan Satlantas Polres Pesawaran Gelar FKP

“Pengucapan putusan dan ketetapan telah selesai. Perlu disampaikan bahwa salinan putusan yang telah diucapkan akan disampaikan kepada para pihak setelah sidang ini ditutup,” tutur Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15—17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari—18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19—24 Maret 2021.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021. (Ant/Red)

Berita Populer

Mantan Jaksa Desak Kejati Bongkar Korupsi KPU Pesawaran Puluhan Milyar

Pesawaran (HO) - Kepengurusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesawaran era Yatin Putro Sugino sudah demisioner. Namun masih menyisakan berbagai polemik. Pasal nya, dugaan korupsi...

Percepat dan Tingkatkan Pelayanan Satlantas Polres Pesawaran Gelar FKP

Pesawaran (HO) - Dalam rangka meningkatkan pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Satlantas Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula...