Keluarkan Ancaman Kepada 30 Jaksa, Jaksa Agung : Jangan Ciderai Keadilan Masyarakat

 Editor: M.Ismail 

Jakarta (HO) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan ancaman kepada 30 jaksa anggota Satgassus P3TPU (Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum). ST Burhanudin mewanti-wanti agar mereka jangan melakukan transaksional, apalagi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dia meminta 30 jaksa anggota Satgassus P3TPU yang baru dilantik untuk menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel.

“Saya pastikan saudara akan saya tindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,” kata ST Burhanuddin saat melantik anggota Satgassus P3TPU di Kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, di Jakarta, Senin (30/11).

Dia meyakini bahwa para anggota Satgassus itu terpilih karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi. Selain itu, mereka juga dianggap mampu dan layak bergabung dengan dalam unit kerja tersebut.

Baca Juga:  Pabrik Karpet Telur Gajah Hoki Santosa Diduga Lakukan Pemberhentian Pekerja Sepihak

“Tantangan dan tugas berat sudah menanti saudara sekalian. Saya berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka saudara dalam mempersiapkan dan menempa diri sebagai calon pimpinan kejaksaan di masa yang akan datang,” katanya.

Jaksa Agung kembali mengingatkan agar agar para jaksa tersebut tidak mengecewakannya dalam bertugas. Dia memiliki ekspektasi tinggi kepada Satgassus P3TPU dalam menyelesaikan berbagai permasalahan penanganan perkara pidana umum.

“Oleh karena itu, jangan kecewakan saya dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tetapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas,” ungkapnya.

Menurut Burhanuddin, tantangan penanganan pidana umum saat ini adalah selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa, sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan.

Baca Juga:  PLT Desa Karya Tunggal Diduga Mark Up Anggaran Ketahanan Pangan Dan Papan Plang Desa

Kejaksaan RI telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat, di antaranya di bidang tindak pidana umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Burhanuddin mengatakan peraturan itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu. Untuk itu, pahami maksud dan tujuan dari peraturan kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan.Terapkan dengan hati nurani,” tegasnya Jaksa Agung.(antara/jpnn/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here