Pulang Dugem, Anggota DPRD Ditangkap, Polisi Temukan Ekstasi Warna Pink

 Editor: M.Ismail 

Sumatera Utara (HO) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara berinisial PG (30) di tangkap polisi sepulang dari dugem bersama dua rekannya. Satu di antara mereka merupakan wanita berusia 22 tahun, LR. Sedangkan satu lagi lelaki berinisial JL (27) ditangkap polisi.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan narkoba jenis ekstasi dari dalam mobil yang ditumpangi mereka.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menceritakan detik-detik penangkapan ketiga pelaku, Sabtu (28/11/2020).
Awalnya, petugas memperoleh informasi mengenai tindak penyalahgunaan narkoba pada Jumat (27/11/2020) dini hari.

Saat itu, petugas curiga terhadap mobil Avanza dengan nomor polisi BK 1124 IY. Mereka diduga baru saja keluar dari tempat hiburan malam. Ketika berhenti di suatu supermarket di kawasan Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, ketiganya langsung disergap.

Baca Juga:  Bantu Musibah Kebakaran, Dendi Ramadhona Bersama BAZNAS Serahkan Bantuan

Dari dalam mobil itu, petugas menemukan 1/4 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat bersih 0,06 gram. Tak hanya itu, ketiganya juga dinyatakan positif narkoba usai melalui tes urine.

Pihak Kepolisian pun menyurati pihak DPRD Labuhanbatu Utara mengenai PG yang terlibat kasus hukum.

“Hasil tes urin yang dilakukan, ketiganya terbukti positif mengkonsumsi narkoba sehingga dilakukan penahanan,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga:  Pabrik Karpet Telur Gajah Hoki Santosa Diduga Lakukan Pemberhentian Pekerja Sepihak

Irsan mengatakan, petugas menemukan 1/4 butir pil ekstasi berwarna pink dengan berat bersih 0,06 gram di mobil tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti pil ekstasi di dashboard Avanza, barang bukti ditimbang seperempat pil ekstasi warna pink,” kata Irsan.

Akibat ulahnya, ketiga orang itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Net/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here