Lampung (HO) – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman, kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI tahun 2020, kali ini dengan inisial HI sebagai anggota satuan tugas KONI Lampung.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, S.H., M.H, mengatakan dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
“Selain HI anggota satuan tugas KONI Lampung, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap GA, diperiksa terkait tugasnya sebagai anggota pengurus Atlet Kabaddi dan DR, diperiksa terkait tugasnya sebagai anggota pengurus Atlet Kabaddi juga pada KONI Provinsi Lampung tahun 2020,” sebutnya melalui keterangan siaran pers, Kamis (22/9/2022).
“Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan,” pungkas I Made Agus Putra A, S.H., M.H. (Red)