Sabtu, Mei 2, 2026

Bangun Budaya Kinerja Berkeadilan, Peserta Antusias Ikuti Industrial Harmony In 2026

Jawa Barat, Cikarang (HO) – Dalam rangka memperlengkapi para Pengusaha dan Praktisi HR menghadapi dinamika usaha di tahun 2026, Tab Plus Inc menghadirkan ruang diskusi Konstruktif, Inspiratif dan Solutif dengan mengadakan kegiatan INDUSTRIAL HARMONY IN 2026 dengan Tema “Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan, dan Mencegah Tindak Pidana Korporasi Melalui Sistem Pengupahan & Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru.

Ketua Pelaksana Dyah Wahyuni, SE, MM menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan ucapan Terimakasih banyak kepada para sponsor atas terselenggaranya acara ini dengan baik.

“Kami ucapkan Terimakasih banyak kepada para sponsor yang telah ikut berpartisipasi menjadi sponsor,” katanya.

Sehingga lanjut nya, acara ini dapat berjalan dengan lancar, dengan hadir nya para sponsor diantaranya dari

1. PT Arkana Technology Consulting

2. RS Mitra Keluarga

3. Andal Software

4. Hotel Harris Summarecon Bekasi

5. The Jungle Waterpark

6. Dana Darurat & GardTrax

7. Trans Studio Cibubur

8. PT Mitra Jaya Abadi Sentosa

9. PT Essanto Jaya Tekindo

Baca Juga:  Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Tangkap Muallim Taher 

10. Let’s Eat Seafood Cikarang

11. Griya LM

12. Stifin Brain Cikarang

13. Hotel Grand Zuri Jababeka

14. Kimura Industrial Partners

15. De Malini

16. PT Madusari Nusa Perdana / Kimbo

17. PT Multi Karya Raharja

18. PT Wesira Multi Sebahat

19. Andara Catering

“Dan seluruh panitia yang tergabung dalam Tab Plus Inc. Alhamdulillah, dihadiri oleh Peserta lebih kurang 200 orang, dan di penghujung acara kami akan bagikan banyak doorprize,” ulas Dyah Wahyuni pada Sabtu (20-12-2025) di Grand Zuri Hotel Jababeka, Cikarang,” sebutnya.

Narasumber Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H. yang merupakan Founder of Dr. Anwar Budiman & Partners, Pakar Hubungan Ketenagakerjaan, Dosen Universitas Krisnadwipayana memaparkan dalam presentasinya Terkait Membangun Budaya Kerja Berkeadilan.

“KUHP baru, yang mulai berlaku pada tahun 2026 secara eksplisit mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, artinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau karyawan mereka dalam lingkup kegiatan korporasi. Sedangkan perbedaan dengan KUHP Lama adalah KUHP lama tidak secara eksplisit mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pertanggung jawabannya. Pengaturan tindak pidana korporasi sebelumnya hanya terdapat dalam undang-undang sektoral diluar KUHP,” terangnya.

Baca Juga:  Gejolak Desa Munca, Dugaan Korupsi APBDes Resmi Dilaporkan ke Kejari Pesawaran

Dr Anwar Budiman juga mengulas Terkait Asas Hukum Pidana, Penyertaan, Pertanggungjawaban Korporasi, Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi, Kepailitan, Perbuatan Curang Pengurus atau Korporasi, dan Suap.

“Kami mengajak kepada semua peserta yang tergabung di Perusahaan Mari Kita Semua Untuk Mematuhi Peraturan Perundang-undangan, Saling Menghormati, saling menghargai dan saling menjaga harkat dan martabat, sehingga kita semua terhindar dari segala macam penderitaan” ungkapnya.

Sementara itu Narasumber Tabita Anna Wulandari yang merupakan Founder of Praktisi Berbagi, Certified Professional Trainer BNSP, Practitioner, Motivator, Writer menyampaikan Terkait Employee Engangement, dengan Roadmap, Assessment, Strategy, Implementation, & Monitoring.

Tampak dari pengamatan awak media, Peserta antusias dalam bertanya seputar Korporasi, Ketenagakerjaan, Karir dan Hukum. Setelah Sesi Diskusi diisi Presentasi oleh Perusahaan yang memberikan sponsor sekaligus pemberian Doorprize. (Megy)

Berita Populer

Ketua Adat Lampung Pepadun Gedongtataan Desak Polisi Tangkap Muallim Taher 

Pesawaran (HO) - Ketua Adat Tiyuh Gedongtataan Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Mad Nur Gelar Paksi Ulangan memenuhi undangan penyidik Polres Pesawaran untuk...

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Pertanahan Pesawaran Luncurkan Inovasi Pengukuran Terjadwal

Pesawaran (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran resmi meluncurkan inovasi layanan terbaru berupa Layanan Pengukuran Terjadwal, pada Senin 27 April 2026 sebagai upaya meningkatkan...
error: Content is protected !!