Mesuji (HO) – Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melaksanakan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik (HT-el) sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan pertanahan. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, pada hari ini, Rabu, (9/7/2025).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, S.H., M.H., C.Med., didampingi oleh Destian Rifaldi, S.H., M.Kn. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Cahya Gumelar Saputra, S.H., M.H. dan Sandi Handika, S.H. sebagai Analis Hukum Pertanahan, mengikuti pelaksanaan layanan ini bersama-sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang. Di Provinsi Lampung dari 15 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, mulai hari ini bari 3 Kantor Pertanahan, yang melakukan Launching Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik dan Mulai melaksanakan layanan itu, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara.
Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung sebagai bagian dari monitoring dan pendampingan implementasi layanan pertanahan berbasis elektronik di wilayah Provinsi Lampung.
Kegiatan pelayanan pertanahan secara elektronik, khususnya dalam peralihan hak atas tanah, merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah diimplementasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adalah langkah strategis nasional dalam mewujudkan transformasi digital layanan pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah. Sistem elektronik ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan dokumen.
“Penerapan layanan peralihan hak secara elektronik ini merupakan langkah besar dalam memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Transformasi digital ini juga akan meminimalisir risiko kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan dokumen,” jelas Endi Purnomo dalam sambutannya.
Dengan hadirnya layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik, diharapkan proses peralihan hak atas tanah di Kabupaten Mesuji dapat dilakukan dengan lebih modern dan mudah diakses, baik oleh masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sinergi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan Kantor Wilayah BPN Lampung menjadi kunci suksesnya penerapan layanan ini.
Kegiatan hari ini menjadi momentum penting bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji dalam mendukung terwujudnya sistem pertanahan yang lebih digital, profesional, dan terpercaya sesuai visi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (Red)
