Kamis, Juli 10, 2025

Sosialisasi Persiapan Implementasi Peralihan Atas Tanah Secara Elektronik di Kabupaten Mesuji

Mesuji (HO) –  Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji bersama Para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Mesuji, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Persiapan Implementasi Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung secara daring (online meeting), pada hari Selasa, (24/6/2025).

Kegiatan pelayanan pertanahan secara elektronik, khususnya dalam peralihan hak atas tanah, merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah diimplementasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adalah langkah strategis nasional dalam mewujudkan transformasi digital layanan pertanahan, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah. Sistem elektronik ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan dokumen.

Peserta dari Kabupaten Mesuji yang mengikuti kegiatan ini antara lain:

1. Endi Purnomo, Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Mesuji

2. Destian Rifaldi, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

3. Cahya Gumelar Saputra, S.H., M.H., Analis Hukum Pertanahan

4. Sandi Handika, S.H., Analis Hukum Pertanahan

5. Naurah Nisrina, S.P., Penata Pertanahan Ahli Pertama

6. Abdurozak Haris, S.H., M.Kn., PPAT Kabupaten Mesuji

7. Andrian AZ, S.H., M.Kn., PPAT Kabupaten Mesuji

8. Tormenset Parlindungan Hutagalung, S.H., PPAT Kabupaten Mesuji

Baca Juga:  Kepala BNNK Lamsel Gelar Bimtek di GSG Titiwangi, Candipuro, Ajak Pemerintah Dukung P4GN

9. M. Ali Batun, S.E., PPATS Kecamatan Tanjung Raya

10. Muhammad Belly Oscar, S.H., M.H., PPATS Kecamatan Simpang Pematang

11. Aida Sakti, B.A., PPATS Kecamatan Way Serdang

12. Roly Aditiawan Jaya, S.E., M.M., PPATS Kecamatan Mesuji Timur

Selesai kegiatan tersebut, Endi Purnomo, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, di ruang kerjanya kepada para awak media menyampaikan digitalisasi layanan pertanahan merupakan bentuk komitmen BPN untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, cepat, dan akuntabel.

“Implementasi peralihan hak secara elektronik ini adalah tonggak penting dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih terpercaya dan efisien” ungkapnya.

Lebih lanjut, Endi menjelaskan: bahwa tujuan dan manfaat dari layanan pertanahan peralihan hak atas tanah secara elektronik, adalah: Pertama:  Untuk meningkatkan Efisiensi Proses Pelayanan, di mana proses peralihan hak atas tanah yang sebelumnya memerlukan waktu dan tenaga dalam pengumpulan dokumen fisik kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan ringkas melalui sistem elektronik; Kedua: Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas, dengan sistem yang terekam secara digital.

“Setiap tahapan dan transaksi dapat ditelusuri secara transparan, mengurangi potensi praktik penyimpangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” sebutnya.

Kemudian yang Ketiga katanya, Meminimalkan Risiko Kehilangan atau Kerusakan Dokumen, karena dokumen elektronik tersimpan secara sistematis di dalam database yang aman, sehingga risiko kerusakan akibat faktor fisik atau kehilangan karena kelalaian dapat ditekan secara signifikan; Keempat: Mengurangi Potensi Pemalsuan Dokumen, di mana sistem digital memungkinkan verifikasi data secara otomatis dan berlapis, sehingga mengurangi ruang untuk pemalsuan dokumen pertanahan; Kelima: Memberikan Kemudahan Akses Bagi Masyarakat dan PPAT/PPATS.

Baca Juga:  Briptu Nabila Polwan Pesawaran Curi Perhatian Masyarakat, Cegah Kemacetan di Depan Sekolah

” Layanan ini memungkinkan para PPAT/PPATS dan masyarakat melakukan pengajuan dan pelacakan proses layanan secara daring, tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan,” ujarnya.

 Keenam lanjut Endi, Mendukung Peningkatan Investasi dan Kepastian Hukum. Kecepatan dan kepastian layanan pertanahan secara elektronik turut mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Karena kepemilikan tanah dapat dipastikan secara sah dan terverifikasi; dan Ketujuh: Selaras dengan Transformasi Digital Nasional. Digitalisasi layanan pertanahan menjadi bagian integral dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dicanangkan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Endi Purnomo berharap dengan adanya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, seluruh pemangku kepentingan, terutama PPAT dan PPATS, dapat semakin siap dan memahami mekanisme baru yang akan diimplementasikan.

“Ke depan sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan para PPAT/PPATS akan menjadi kunci suksesnya penerapan sistem elektronik dalam pelayanan pertanahan di Kabupaten Mesuji,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Gencar Sidak, Rutan Ambon Konsisten Jaga Integritas dan Ketertiban

Ambon (HO) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Pada Kamis (10/7/2025). Kepala Rutan...

BPN Mesuji Wujudkan Inovasi Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah, Lebih Mudah, Aman Dengan Peralihan Elektronik

Mesuji (HO) - Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji melaksanakan Layanan Peralihan Hak atas Tanah secara Elektronik (HT-el) sebagai bagian dari upaya transformasi digital layanan pertanahan....
error: Content is protected !!