Minggu, Desember 14, 2025

Kasus PMI Kota Palembang, Kejaksaan Negeri Tetapkan Dua Tersangka 

Sumatera Selatan (HO) – Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penetapan dua orang tersangka dengan inisial FA dan DS terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada palang merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, SH, MH menyampaikan setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka F.A dan D.S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka F.A dan D.S saksi yang telah didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” terang Hutamrin saat melakukan konferensi pers, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:  Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejati Lampung Gelar Kuliah Umum

Dikatakan nya, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka sementara diancam dengan : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” sebutnya.

Baca Juga:  Thomas Amirico Minta 440 PPPK SMA/SMK di Pesawaran Tingkatkan Kinerja

“Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” timpal nya.

Kajari Hutamrin menambahkan mulai pada saat ini tersangka F.A dan D.S dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Untuk tersangka F.A  dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang.  (Red)

Berita Populer

‎BAZNAS Pesawaran Galang Donasi Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pesawaran (HO) -‎Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, mengajak Majelis Ta’lim, para pengusaha, Aparatur Sipil Negara (ASN), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh...

Konflik Pagar Jaring Laut Lampung Marriott Resort, Nelayan Tagih Janji Wakil Bupati

Pesawaran (HO) - Dalam Upaya penyelesaian konflik antara masyarakat nelayan Teluk Pandan dan pihak Lampung Marriott Resort & Spa memasuki babak baru. Setelah sebelumnya...
error: Content is protected !!