Selasa, Oktober 13, 2026

Bupati Musi Rawas Tersangka, Kejati Sumsel Periksa 60 Saksi

Sumatera Selatan (HO) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit berdasarkan alat bukti yang cukupĀ  sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka.

Penyidikl Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Sektor SDA Perkebunan Sawit

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, menyebutkan ke lima tersangka tersebut yaitu

1. RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015;

2. ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010;

3. SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013;

4. AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011;

5. BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

“Sebelumnya tersangkaĀ  RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,” jelas Kasi Penkum melalui siaran persnya Selasa (4/3/2025).

Dikatakan Kasi Penkum Vanny, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, sedangkan untuk Tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.

“Adapun Perbuatan Para Tersangka melanggar, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebutnya.

“Subsidair :Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” timpalnya.

Penyidik Periksa 60 Orang Saksi

Vanny mengungkapkan para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah kurang lebih 60 Orang.

“Penyidik juga melakukan penyitaan berupa :

– Lahan Sawit seluas ±5.974,90 Ha di Kec. BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas;

– Dokumen terkait serta,

– Uang senilai Rp. 61.350.717.500,- (enam puluh satu milyar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) dari PT. DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke Penyidik,” ujarnya.

Modus Operandi

Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan bahwa para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha  yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” pungkasnya.Ā  (Red)

Berita Populer

Rapat Paripurna DPRD Pesawaran Bahas KUA-PPAS 2027, Bupati Nanda Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

Pesawaran (HO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran...

Kembali Maju Pilkakon, Masyarakat Percayakan Kepemimpinan Pekon Panggungrejo Kepada Supartono Masa Bakti 2026-2034.

Pringsewu (HO) - Masyarakat Pekon Panggungrejo, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kembali mempercayakan kepemimpinan pekon kepada Supartono untuk periode jabatan 2026-2034. Dalam Pemilihan Kepala...
error: Content is protected !!