Minggu, Juni 7, 2026

Kuasa Hukum: MK Gugurkan Aries Sandi-Supriyanto Pada Pilkada Pesawaran

“Di beberapa daerah banyak yang dibatalkan pencalonannya walaupun dalam pilkada memperoleh suara tertinggi”

Lampung (HO) – Gugatan Pasangan Calon Bupati (Cabup) Pesawaran Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali ke Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Materi gugatan sengketa pilkada Pesawaran tersebut sudah mengerucut kepada keabsahan ijazah SMA/Sederajat Cabup Pesawaran.

Kuasa Hukum Paslon Bupati Pesawaran Nanda-Anton, Ahmad Handoko menegaskan pihaknya telah memiliki alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan beracara di MK yang dengan alat bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa calon Bupati Aries Sandi tidak pernah lulus pendidikan SMA/Sederajat.

“Sesuai aturan Pilkada, orang yang tidak memiliki ijazah tentunya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Bupati, karenanya kami meyakini MK akan mengabulkan gugatan kami untuk kemudian menggugurkan pencalonan pasangan Aries Sandi-Supriyanto pada Pilkada Pesawaran,” tegasnya, Senin (30/12/2024).

Menurutnya, MK dengan tegas sudah membuka diri dan juga mengadili terkait syarat pencalonan yang dipersoalkan pemohon melihat dari yurisprudensi MK juga mengadili seluruh dari tahapan proses dan hasil pilkada, MK nantinya akan menilai apakah yang dilakukan KPU Pesawaran ini sudah benar atau tidak terkait penerimaan berkas calon.

“Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi terkait apakah gugatan ini diterima atau tidak, bahkan ada desas desus gugatan kami akan di tolak di tingkat desimal hal ini info yang sumir dan menyesatkan, karena sesuai dengan keterangan Hakim MK dan Yurispridensi putusan MK bahwa MK juga akan mengadili tentang syarat pencalonan,” ujarnya.

“Jadi pihak tergugat maupun tim sukses tidak perlu gaduh, kalau memang saudara Aries Sandi pernah memiliki ijazah SMA/Sederajat seharusnya tenang saja, dengan narasi yang beredar hanya menguatkan dugaan tidak pernah lulusnya Aries Sandi saat menempuh pendidikan tingkat SMA,” timpalnya.

Dirinya menjelaskan dibeberapa daerah banyak yang dibatalkan pencalonannya walaupun dalam pilkada memperoleh suara tertinggi.

“Kalau melihat alat bukti yang dimiliki KPU dalam penerimaan calon kami optimis pasangan 01 Aries Sandi-Supriyanto akan di diskualifikasi keikutsertaannya dalam Pilkada Pesawaran,” ungkapnya.

“Kita tunggu tanggal 3 registrasi dan kami siap bersidang di MK, dengan data, fakta dan bukti yang kita miliki saya memiliki keyakinan besar bahwa MK akan mengabulkan gugatan kami,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Menuju Sarasehan Jilid 2, Sekber 3 Konstituen Dewan Pers Gelar Rapat Strategis

Bandar Lampung  (HO) - Sekretariat Bersama (Sekber) tiga konstituen Dewan Pers yang terdiri dari SMSI, AMSI, dan JMSI, menggelar Rapat Pemantapan persiapan kegiatan Sarasehan...

Inovasi “Kupas TB”, Puskesmas Simpur Jemput Bola,  Demi Target Bandar Lampung Bebas Tuberkulosis 2030

Bandar Lampung (HO) - Pemerintah Kota Bandar Lampung terus bergerak masif demi mencapai target nasional Eliminasi Tuberkulosis (TB) pada tahun 2030. Menjawab tantangan tersebut,...
error: Content is protected !!