Selasa, September 10, 2024

Kantongi 16 Bungkus Sabu, Warga Negeri Ulangan Jaya Di Ciduk Polres Pesawaran

Pesawaran (HO) – Tim operasional Satres Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus narkoba di Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M, mengungkapkan, kronologis ungkap dimulai dari laporan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, tim operasional melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti yang diduga terkait dengan narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka.

“Identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah DS, seorang wiraswasta berusia 36 tahun, beralamat di Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,” terangnya.

Baca Juga:  UPTD SDN 1 Teluk Pandan, Adakan Program GSS Setia Kawan
Barang bukti: Kantongi 16 Bungkus Sabu, Warga Negeri Ulangan Jaya Di Ciduk Polres Pesawaran

Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerjasama masyarakat yang telah melapor sehingga berhasil mengungkap kasus ini.

“Peran tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pengedar dengan jaringan peredaran narkoba terfokus di Kabupaten Pesawaran,” ungkap Kapolres AKBP Maya.

Dikatakannya, barang bukti yang berhasil disita melibatkan 1 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisikan 16 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. 1 timbangan digital, 1 handphone merek Realme warna gold, 1 handphone merek iPhone warna silver, dan 1 dompet warna hitam.

Baca Juga:  Lanal Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Serentak HUT Ke-79 TNI AL 

“Total berat bruto Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 3,35 gram,” sebutnya.

AKBP Maya menambahkan, seluruh barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Untuk Pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Karya Bhakti TNI Bangun Jalan Desa Lumbirejo Selesai, Bupati, Kodim 0421 Lamsel Gelar Tasyakuran

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Kodim 0421/Lamsel menggelar tasyakuran sekaligus peresmian pembangunan jalan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon. Kegiatan itu...

Kajati Lampung Kuntadi Lantik Empat Kajari Berdasarkan SK Jaksa Agung RI

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H., melantik Pejabat Eselon III dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.  Pelantikan ini dihadiri oleh...
error: Content is protected !!