Selasa, September 10, 2024

Rugikan Negara 2 M lebih Proyek PUPR, Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka

Lampung (HO) – Kejati Lampung telah menahan  dua tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka YS dan DA dari Penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan melalui TENDER LPSE Lampung Utara.

Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini panitia lelang masih dalam peralihan yang mana pada awalnya dibawah Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara lalu diubah menjadi bagian tersendiri dibawah Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, maka pada saat panitia lelang sudah berdiri sendiri dan terbentuk anggotanya barulah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan lelang kegiatan, setelah akan melelangkan kegiatan ternyata waktu untuk kegiatan Dana DAK sangat mepet dikarenakan dana DAK menggunakan batas waktu, maka apabila tidak segera digunakan dana tersebut akan ditarik kembali, sehingga keputusan dari panitia lelang harus dengan metode Tender cepat agar lebih efektif waktu yang digunakan.

Baca Juga:  Kajati Lampung Kuntadi Lantik Empat Kajari Berdasarkan SK Jaksa Agung RI

“Kegiatan Peningkatan Jalan Sukamaju – Sp. Tatakarya dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.356.484.000,- (Tga Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Delapa Puluh Empat Ribu Rupiah) dan Pekerjaan Jalan Isorejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak seebsar Rp.3.477.371.000,- (Tiga Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah),” terang Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, Kamis (25/1/2024).

Kemudian lanjut nya, Pelaksanaan proses lelang kegiatan tersebut dikondisikan oleh tersangka YS dan DA agar memenangkan salah satu perusahaan yang telah dikondisikan para tersangka.  Perusahaan pemenang lelang melaksanakan pekerjaannya akan tetapi setelah dilakukan pengujian terhadap fisik di kedua pekerjaan oleh Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung dan didapatkan bahwa pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak.

Baca Juga:  Lapor Pak, Office Boy SPBU 23.353.18, Diduga Timbun BBM Demi Keuntungan Pribadi

“Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.089.752.153,31 (Dua miliyar delapan puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus lima puluh tiga koma tiga puluh satu rupiah),” katanya.

Maka tambahnya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung serta dilakukan penahanan terhadap para tersangka selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung,” pungkasnya.   (Red)

Berita Populer

Karya Bhakti TNI Bangun Jalan Desa Lumbirejo Selesai, Bupati, Kodim 0421 Lamsel Gelar Tasyakuran

Pesawaran (HO) - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Kodim 0421/Lamsel menggelar tasyakuran sekaligus peresmian pembangunan jalan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon. Kegiatan itu...

Kajati Lampung Kuntadi Lantik Empat Kajari Berdasarkan SK Jaksa Agung RI

Lampung (HO) - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi, S.H., M.H., melantik Pejabat Eselon III dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.  Pelantikan ini dihadiri oleh...
error: Content is protected !!