Lampung Selatan (HO) – Masyarakat Desa Sukamulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung mempertanyakan kinerja Kepala Desa Pujiadi, pasalnya dalam merealisasikan pembangunan kolam renang Taman raga Tirta Mulya yang terletak di Dusun Vl Kediri yang menggunakan anggaran dana desa (DD) diduga ada indikasi kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu masyarakat setempat mengatakan dalam realisasi pembangunan kolam renang Taman raga Tirta Mulya tersebut, selain terindikasi penyimpangan anggaran dan tidak transparan, warga juga mengeluhkan pembangunan kolam renang tersebut ada kepentingan pribadi karena lahan yang digunakan beli atas nama desa namun diduga bersertifikat atas milik kepala desa.
“Pastinya kami menduga ada indikasi penyimpangan anggaran pada saat pelaksanaan pembangunan nya, kemudian jalan menuju kolam renang tersebut adalah milik salah satu warga yang bisa dikatakan masih sengketa pemerintah desa terkesan semena-mena tidak izin kepada pemilik tanah,” terang masyarakat Dusun Vl Kediri yang namanya untuk sementara minta dirahasiakan, kepada media Handalonline.com, Jumat (1/12/2023).

Kemudian masyarakat juga menjabarkan apa saja yang menjadi keluhan mereka saat Pemerintah desa melakukan pembangunan kolam renang Taman raga Tirta Mulya yang menggelontorkan dana hingga ratusan juta rupiah.
Di tahun 2020 Pagu anggaran desa Rp. 950.352.000 item Tahap 1 Pembangunan Talud Kolam Renang P24 M T2 M Rp 34.128.000 Pembangunan sumur Bor, listrik, mesin Penyaring Air, dan Asesoris Kolam Renang Rp 59.523.930 Pembangunan Kamar Mandi Kolam Renang P6 M L3,5 M Rp 75.774.000 Pembangunan Taman Raga Kolam Renang Anak Usia SDÂ P15 M x L10 M
Rp 165.688.500.
“Menurut kami selaku masyarakat untuk pembangunan penyaringan sumur bor serta pembangunan kamar mandi kolam renang serta pembuatan kolam renang untuk anak usia dini dan pembangunan talud jika menghabiskan anggaran yang setiap pelaksanaannya dianggarkan tidak sesuai dengan realisasi yang ada, Karena untuk item-item tersebut di setiap 1 tahun terbagi 3 tahap itu selalu dianggarkan dan tentunya ini menjadi pertanyaan kami selaku masyarakat,” timpal nya.
Selain itu masyarakat juga mempertanyakan terkait kegiatan di tahap 2 yang kembali menganggarkan item
Pembangunan cor rabat beton P55 M x L4 M dan Pemasangan bata Saluran kolam tenang P50 M Rp 50.240.000.
“Ini pembangunan rabat beton ada di tanah warga akses menuju kolam renang dan menurut kami jika menghabiskan anggaran sampai sebesar itu ya tidak masuk akal dan tentunya untuk item ini kami juga pertanyakan sisa dari pada anggaran tersebut,” ujar nya.
Masih keterangan dari masyarakat mereka juga mempertanyakan terkait anggaran di tahap 3 tahun 2020 item
Pembangunan Gedung loket kolam renang volume 4 M X 4 M Rp 44.171.500 dan pembangunan pagar tembok kolam renang
P124 M X T2 M Rp 114.841.000.

“Terkait pembangunan gedung loket yang terletak persis di pintu masuk kolam renang jika menghabiskan anggaran sampai Rp 44.171.500 Ini menimbulkan keyakinan kami bahwasanya setiap pelaksanaan pembangunan pemerintah desa terlalu berlebihan dalam mengambil keuntungan kita lihat dari kasat mata pembangunan loket tersebut menurut kami tidak habis jika menelan anggaran sebesar itu,” keluh masyarkat.
Tidak sampai di situ masyarakat juga sangat mempertanyakan terkait pembangunan tembok kolam renang.
“Itu kan sudah kita lihat pagar tembok kolam renangnya sangat luar biasa bapak kepala desa kami tentunya ini tidak bisa kami biarkan dan kami berharap semoga aparat penegak hukum dapat merespon keluhan kami karena ini sudah jelas dugaan indikasi korupsinya,” papar nya.
Kemudian dugaan korupsi Pemerintah Desa Sukamulya menurut masyarakat tidak hanya di tahun 2020 saja namun mereka menduga kegiatan di tahun 2021 juga banyak penyimpangan anggaran pihak masyarakat juga mempertanyakan terkait anggaran tahun 2021 Pagu anggaran Rp. 926.128.000.
Untuk Tahap 1Â item Pembangunan kolam renang balita P 17 x 9,5 M, dan Pembangunan kanopi tempat Istirahat P 18,5 x 2,5 M, Asesoris Kolam renang , Pembangunan kolam renang anak P15 x 12 M, pengadaan pot taman, prosotan cor kamar ganti 4×5 M, pembangunan kanopi tempat dagang . Rp 104.238.000.
“Untuk item tersebut tentunya ada dan kami selaku masyarakat sangat bersyukur dengan adanya tempat wisata kolam renang namun yang kami sayangkan Pemerintah desa dalam setiap pelaksanaan tidak ada ke transparan terhadap kami selaku masyarakat bahkan setiap pembangunan tidak terpasang monumen anggaran yang dihabiskan dan menimbulkan pertanyaan kami selaku masyarakat dan kami menduga terkait item tersebut juga ada indikasi penyimpangan anggaran karena item tersebut juga di anggarkan kembali di tahap 2 sebesar Rp 264.264.500 sangat luar biasa kelebihan anggarannya,” jelas masyarakat.
Tidak sampai di situ kemudian masyarakat juga kembali mempertanyakan anggaran di tahap 2 item Pembangunan TPT batu bata dan plesteran P 70,8 m x t0,5 M dan pembangunan TPT P 89,5 pembangunan paving Blok kolam L274 M 2, Rp 47.620.000.
“Inilah yang sangat kami sayangkan pemerintah desa kepada kami selaku masyarakat tidak transparan sama sekali dalam melaksanakan kegiatan untuk pembangunan kolam renang dan untuk pembangunan paving blok jika menghabiskan anggaran sebesar itu tidak masuk akal Karena untuk jalan yang lain di area kolam itu masih tanah dan jika hujan sangat becek dan mengganggu pengunjung jadi terkait anggaran tersebut juga kami mempertanyakan sisanya,” keluh nya.
Dugaan indikasi korupsi masyarakat juga tidak sampai di tahun 2021 saja, namun mereka juga mempertanyakan terkait realisasi anggaran Tahun 2022 Pagu anggaran Rp. 1.218.733.000 Tahap 1 item Pengadaan tangga dan pagar stenlise, Pembangunan dudukan tempat singgah, pembangunan penampung air/Torn air, Pembangunan Plasteran Dan Pagar Kolam, Peralatan Balancing Tank Kolam Renang Toilet Gazebo, Rp 112.738.906.
“Ke mana lagi anggaran tersebut karena di setiap tahun berganti selalu dianggarkan untuk kolam renang namun kolam renang tersebut sudah tidak lagi berjalan semenjak musim kemarau sedangkan sudah jelas anggarannya sangat besar harusnya dengan adanya anggaran yang selalu di kucurkan Pemerintah desa kembali membuatkan sumur bor bukan malah memikirkan kepentingan pribadi sampai-sampai saat ini kolam renang tersebut tidak beroperasi karena kekurangan air,” ungkap masyarakat.
Selain itu masyarakat juga mempertanyakan terkait realisasi yang menggunakan anggaran dana desa di tahap 2 item
Pembangunan TPT dan gorong-gorong Dusun Kuningan, Jogja dan Blora Gorong Gorong Dusun Sukabangun
Rp 59.910.700 dan tahap 3 juga dianggarkan Sebesar Rp 69.446.700.
“Pembangunan tersebut juga kami berharap kepada aparat penegak hukum dikroscek karena kami duga banyak kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan item tersebut karena memang tidak melibatkan masyarakat,” kata nya.
Kemudian pihak masyarakat juga kembali mempertanyakan terkait item di tahap 2
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Pengolahan Ayam Bantuan/Peternakan Kambing
Rp 29.991.560.
“Kami masyarakat yang terdiri dari beberapa dusun tentunya tidak pernah mendengar terkait kegiatan ini atau item dan manfaat daripada anggaran tersebut dan tentunya terkait item tersebut juga kami pertanyakan,” ucap masyarakat.
Tidak sampai di situ masyarakat juga menduga terkait item di tahun 2023 juga ada indikasi penyimpangan anggaran Tahun 2023 Pagu anggaran Rp. 1.006.160.000 Tahap 1 item Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa k3, bantuan bibit kelapa kopyor dan bibit sayuran Rp 50.454.000.
“Sekali lagi kami tegaskan terkait item lumbung desa yang dianggarkan oleh Pemerintah desa kami selaku masyarakat tidak merasakan sama sekali manfaat daripada anggaran tersebut dan kami berharap kepada aparat penegak hukum sudah saatnya untuk mengkroscek turun dan bersentuhan bersama kami selaku masyarakat agar semuanya menjadi terang benderang,” harap nya.
Kemudian masih di tempat yang sama perwakilan masyarakat yang enggan disebut namanya, dirinya mewakili daripada masyarakat Desa Sukamulya sangat mengeluhkan kepemimpinan daripada kepala desa, terkesan membuat aturan di luar aturan dan dalam pengelolaan anggaran dana desa tidak transparan terhadap masyarakat.
Kemudian dia juga mengatakan dalam hal ini sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk membuka mata dan untuk segera turun ke desa mereka karena tidak hanya ada penyimpangan anggaran dana desa saja melainkan terkait jalan menuju kolam renang adalah tanah daripada masyarakat setempat yang hingga saat ini tidak ada kejelasannya.
Masih keterangan dari perwakilan masyarakat mereka juga berharap kepada penegak hukum untuk memeriksa terkait kepemilikan tanah wisata yang informasi beredar di kalangan masyarakat tanah tersebut atas nama kepala desa dan apakah itu tidak menyalahi aturan.
“Jadi dalam hal ini kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan maupun tindak pidana korupsi Tipikor Polres Lampung Selatan untuk dapat segera merespon keluhan kami selaku masyarakat dan kami siap dan menunggu bilamana aparat penegak hukum turun ke desa kami untuk menanyakan kebenarannya terkait apa saja yang terjadi di desa kami,” tegas nya.
Terpisah Kepala Desa Sukamulya Pujiadi saat dikonfirmasi Media Handalonline.com terkait ada yang indikasi penyimpangan Dana Desa, sangat di sayangkan, beberapa kali di hubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak menjawab meskipun aktip namun tidak di jawab, begitu juga ketika di kirim chat WhatsApp tidak juga di balas.
Kemudian media ini terus berusaha untuk konfirmasi kepada perangkat desa dan menghubungi Sandy selaku sekretaris desa mengatakan, terkait tanah yang sengketa milik warga jalan utama untuk menuju kolam renang itu urusannya Pak Kades dengan pemilik tanah, waktu itu dia pun sudah melibatkan pihak terkait di kediaman nya untuk mediasi, namun seperti apa kelanjutan nya dia juga tidak tahu.
“Jika masalah lahan kolam yang beredar di kalangan masyarakat tanah tersebut di atas namakan milik kepala desa itu palsu Karena itu adalah fasilitas umum di situ dijelaskan untuk nama itu pimpinan desa, walaupun namanya tanah tersebut milik kepala desa namun itu bukan milik kepala desa karena di situ dijelaskan peruntukan tanah, karena di surat tersebut saya yang mengurus berkas
tanah desa judulnya dan kebetulan surat tersebut sertifikatnya belum jadi terkait pemberkasan tersebut masih ada kurangnya makanya saya sampaikan dengan masyarakat,” ucapnya.
Memang lanjutnya, banyak yang menanyakan kepada dirinya, dan dikatakannya tanah kolam tidak bisa menjadi hak pribadi, jika dirinya masih hidup dia siap pasang badan karena tanah itu milik desa, meskipun nama dari surat tanah tersebut nama kepala desa tanah tersebut tidak bisa dijual belikan.
“Kalau untuk penggunaan anggaran Dana Desa, mohon maaf terkait pembangunan itu Kaur perencanaan yang lebih paham, kalau masalah keuangan itu dengan Kades langsung, silahkan konfirmasi saja sama Kades karena beliau penanggung jawab angggaran,” Pungkasnya.  (Indra Jaya)
