Selasa, Mei 5, 2026

Buronan Palsukan Surat Kuasa, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut

Jakarta (HO) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Buronan atas nama Terpidana Meliani (52) yang terkait dalam Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan Bon Pembelian Minyak, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH, MH, menerangkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019, Terpidana Meliani selaku Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwaan Jaksa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000 (tujuh milyar tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dan oleh karenanya Terpidana Meliani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” jelas Kapuspenkum, melalui siaran pers resminya di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:  Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Leonard Eben melanjutkan, sebelumnya, pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Terpidana Meliani diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan namun Terpidana tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding, Hakim menyetujui dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap Terpidana.

“Terpidana Meliani diamankan di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur selama 1 (satu) minggu dan dipastikan keberadaan Terpidana di Medan, Tim segera melakukan pengamanan, dan saat dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, Terpidana tidak melakukan perlawanan.

Baca Juga:  Warga Terdampak PT Juang Jaya : Kami Hanya Kebagian Lalat dan Limbah, Kinerja DLH Sangat Lambat

“Selama dalam pelarian, Terpidana Meliani melakukan perjalanan Riau-Medan dan sebaliknya dikarenakan Terpidana memiliki 2 (dua) orang anak, dimana 1 (satu) orang anak tinggal di Riau dan 1 (satu) orang anaknya berkuliah di Medan,” katanya.

Kemudian tambahnya, setelah berhasil diamankan, Terpidana Meliani selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: 42 / N.2.12 / Ep.2 / 05 / 2020 tanggal 27 Mei 2020 guna menjalani Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya.  (Red)

Berita Populer

Hardiknas 2026: Momentum Teguhkan Semangat Bangun Pendidikan Nasional

Pesawaran (HO) - Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (4/5/2026). Upacara...

Perkuat Komitmen, Disdikbud dan Disdukcapil Lampung Gelar Perjanjian Kerja Sama

Lampung (HO) - Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat komitmen dalam pemutakhiran data pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) sebagai upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), melalui...
error: Content is protected !!