Sabtu, April 20, 2024

Bupati Pesawaran Sampaikan APBD Anggaran 2022, DPRD Gelar Paripurna

Pesawaran (HO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Dalam paparannya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menyampaikan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah sekaligus merupakan penjabaran tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Baca Juga:  Orang Nomor Satu Pesawaran Sebut Tidak Anti Kritik Bangun Bumi Andan Jejama

“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022,” terang Dendi, Senin (1-11-2021).

Menurut Dendi, pola penganggaran yang digunakan dalam menyusun APBD tahun 2022 berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Pringsewu, Marindo Kurniawan  Ajak Jaga Netralitas

Dalam rapat tersebut disebutkan, proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.131,1 miliar, Pendapatan Tranfer sebesar Rp1,1 triliyun lebih serta lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp10,6 miliar.

Dendi berharap pada penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 seluruh kebijakan, program, dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, ekonomis, transparan serta memenuhi persyaratan akuntabilitas. (Red)

Berita Populer

error: Content is protected !!