Lampung Utara (HO) – Polres Lampung Utara melalui unit tindak pidana korupsi melakukan penahanan terhadap PR (41) Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018, Senin (18/10/2021).
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H, membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut.
“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 280.000.000,” ujar Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, S.H., M.H.
Saat ini tambahnya, tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red)