Kamis, Juli 25, 2024

Korupsi Dana Desa, Kades Gunung Besar, Ditangkap Polres Lampung Utara

Lampung Utara (HO) – Polres Lampung Utara melalui unit tindak pidana korupsi melakukan penahanan terhadap PR (41) Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018, Senin (18/10/2021).

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H, membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut.

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Bersama Bupati Pesawaran Bersholawat

“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 280.000.000,” ujar Kasat Reskrim yang didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, S.H., M.H.

Saat ini tambahnya, tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Mitra Bentala Gandeng Destana Desa Kelawi, Mahasiswa KKN ITERA dan Wawai Waste Lakukan Aksi Bersih Lingkungan

“Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Ajak Media Turut Meriahkan Natar Fair 2024, Kapolsek Natar Sambangi Stand Formena

Lampung Selatan (HO) - Kapolsek Natar Polres Lampung Selatan Kompol Hendra Saputra, mengajak Media untuk turut berperan serta memeriahkan Natar Fair 2024,yang akan digelar...

Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI Pusat, Gantikan Hendry Ch Bangun

Jakarta (HO) - Rapat Pleno PWI Pusat yang mengundang Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian, Ketua Komisi dan Direktur, menunjuk Ketua Bidang Organisasi PWI...
error: Content is protected !!