Minggu, Mei 10, 2026

Jampidsus Kejagung Periksa 5 Saksi Dugaan Tipikor PT ASABRI

Jakarta (HO) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui siaran pers resminya di Jakarta, Senin, (18/10/2021).

“Untuk saksi-saksi yang diperiksa antara lain, RAS selaku Komisaris PT. Pool Advista Manajemen (pihak yang mewakili Tersangka Korporasi PT. PPAM), diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), kemudian GP selaku Mantan Kepala Divisi Investasi PT. ASABRI (Persero) periode 22 Mei 2017 s/d 31 Juli 2018, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” sebutnya.

Baca Juga:  Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Selain itu kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, saksi yang diperiksa, inisial BS selaku Direktur PT. Corfina Capital Manager Investasi, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI) dan RS selaku Mantan Tim Pengelola Investasi/Fund Manager, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), serta SA selaku Mantan Tim Pengelola Investasi/Fund Manager, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Baca Juga:  Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah 'Single Bar' yang Konstitusional

Kapuspenkum menambahkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero).

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Prof. Firmanto Laksana di PKPA UBL: PERADI Adalah ‘Single Bar’ yang Konstitusional

Bandar Lampung (HO) - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di...

Bangun Dunia Kerja Inklusif, Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas

Blitar (HO) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri melalui penciptaan lingkungan kerja yang...
error: Content is protected !!