Lampung (HO) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah kepada 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Lampung, Selasa (27/7/2021).
Kalapas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 11A Bandar Lampung Putranti Rahayu, Bc, IP, S.H mengatakan, dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 Perubahan Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Sebanyak 11 orang WBP tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandarlampung, Bapas Pringsewu dan Bapas Metro,” jelasnya, Selasa (27/7/2021).
Kemudian Rini selaku Kepala Seksi Binadik Lapas Perempuan Bandar Lampung menjelaskan sebanyak 11 orang yang mengikuti program asimilasi dirumah telah mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian secara aktif didalam Lapas.
“Ya 11 orang yang mengikuti program asimilasi dirumah telah mengikuti kegiatan pembinaan secara aktif didalam Lapas,” terangnya.
TS salah satu WBP Lapas Perempuan Bandar Lampung menyampaikan rasa syukurnya karena setelah 2 tahun 1 Bulan berada di Lapas Perempuan, hari ini mendapatkan program Asimilasi Rumah.
“Saya mengucapkan terima kasih karena pada hari ini saya mendapatkan program asimilasi rumah dan tidak dipungut biaya apapun,” ungkapnya. (Red)