Tanggamus (HO) – Asep Riyanto, Darjis dan Tamrin melangkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung untuk mencari kebenaran atas tindakan Kepala Barzani Desa Tanjungan Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus dan camat setempat Asriyanto.SE yang semenah-mena diduga bekerjasama dalam proses pemecatan perangkat desa, Senin (26/7/2021).
Apa yang dilakukan Asep dan kawan-kawan adalah langkah untuk membuktikan bahwa apa yang tertera didalam peraturan menteri dalam negeri dan peraturan Bupati bukan hanya sebuah tulisan yang hanya untuk dibaca akan tetapi sebuah peraturan yang wajib dilaksanakan dan ditaati.
“Ya kami anggap apa yang dilakukan Barzani sebagai bentuk semena-mena, maka kami hari ini melaporkan nya ke PTUN,” ungkapnya.
Sementara itu Damhuri selaku staff PTSP di Pengadilan Tata Usaha Negara meberikan keterangan ada beberapa syarat yang harus dibawa pelapor diantaranya SK pemberhentian yang harusnya dikeluarkan sebelum pelantikan perangkat desa yang baru. karena SK pemberhentian adalah objek utama dalam laporan yang harus dibawa pelapor, langkah Kepala Pekon Barzani tersebut dari mulai penjaringan sampai pelantikan dan juga SK pemberhentian yang tidak diberikan ini jelas cacat administrasi.
“Jika kepala pekon tidak memberikan SK pemberhentian, itu sama saja perbuatan melawan hukum dan juga melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan ranah nya Pidana,” jelas Damhuri selaku staff Pelayanan terpadu satu pintu PTUN. (Rudy/Indra)