Pesawaran (HO) – NK (30) warga Desa Trisno Maju Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran ditangkap Team Tekab 308 karena diduga melakukan percobaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Senin (10/5/2021).
Katim Resum Polres Pesawaran, AIPDA Joni Ismet mewakili Kapolres Pesawaran, Vero Aria Radmantyo mengatakan kejadian percobaan persetubuhan tersebut terjadi Senin (08/03/2021) pukul 05.30 WIB di rumah korban.
“Kejadiannya sudah Dua bulan lalu di rumah pelapor dan korban SM (16) yang merupakan anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Katon,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (11/05/2021).
Dijelaskannya, penangkapan yang dilakukan team berawal dari informasi dari pelapor YH (36) yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti.
“Menurut laporan, dalam melakukan percobaan persetubuhan tersebut dengan cara pelaku memegang wajah korban lalu hendak mencium saat korban sedang tidur,” ungkapnya.
Kemudian SM terbangun dan mencoba melawan namun pelaku mencekik serta menindih badan korban di bagian kiri.
“Saat korban coba melawan, pelaku malah makin menjadi, dan akhirnya pelaku melarikan diri setelah korban teriak,”ungkapnya.
Dia mengatakan, setelah adanya pelaporan dan penyelidikan, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku NK Senin kemarin.
“Kami mendapat informasi keberadaan pelaku dan tim langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut,” katanya.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/B-155/III/2021/Polda Lampung/Res Pesawaran, tanggal 08 Maret 2021 telah melakukan tindak pidana percobaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dan dikenakan pasal 81 jo pasal 53 dan pasal 82 tentang perlindungan anak.
“Dalam pasal tersebut ancaman paling lama 15 tahun paling singkat 5 tahun penjara, tapi kan ini baru percobaan jadi pelaku dijatuhi hukuman 1/3 dari ancaman maksimal,” tutupnya.
Saat ini pelaku percobaan persetubuhan dibawah umur tersebut sudah diamankan di Polres Pesawaran. (Red)