Lampung Utara (HO) – Dengan modus biro jasa untuk pembayaran pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, DT warga Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya diduga telah mengelapkan satu unit kendaraan roda 4 Xenia, tahun 2017 dengan nopol BE 2135 JK.
Pemilik kendaraan Hendra Antoni mengatakan, dirinya telah melaporkan Dede Triyadi karena mengelapkan satu unit kendaraan roda empat Xenia, tahun 2017, nopol BE 2135 JK, dengan modus menyewa dengan pembayaran perhari, dan penggelapan ini sudah berjalan sejak tanggal 04 April 2021.
“Saya sudah melaporkan ke Polsek Tangjung Raja, dan saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Lampung Utara, Polsek Tanjung Raja agar dapat menulusuri keberadaan Dede Triyadi dan unit kendaran milik saya yang di bawa lari,” ungkapnya, Selasa (11/5/2021).
“Kejadian tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 04 April 2021, Dia datang dan menyewa mobil saya namun sampai pada hari ini ngga pulang-pulang,” tambahnya.
Sementara itu menurut penyidik reskrim Polsek Tanjung Raja Aiptu Supriyanto akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kalau ini terbukti melakukan penggelapan, maka masuk dalam penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dalam pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana,” ujarnya. (Red)