Selasa, Mei 12, 2026

IRT Curi Harta Mertua Senilai 1 Milyar, DPO Dua Tahun Ditangkap Polisi

Tanggamus (HO) – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 32 tahun bernama Revta Sa Fallas, ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelariannya saat berada di Apartemen Malioboro City Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga yakni sejumlah harga berharga milik mertuanya sendiri yakni Farizal Indra (62) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Atas penangkapan tersebut terungkap, pencurian dilakukan tersangka bernilai fantastis berupa 1 BPKB mobil serta 3 sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung sehingga korban menderita kerugian senilai Rp1 milyar.

Selain mencuri barang tersebut, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun, yang biasa di asuh oleh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya banyak berfikir bahkan sakit keras.

Baca Juga:  Pastikan Fasilitas Kawasan Nelayan Terintregasi, Wapres Tinjau KNMP Desa Margasari

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka Revta Sa Fallas merupakan warga Pekon Sridadi Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap berdasarkan laporan tanggal 29 Oktober 2018, korbannya merupakan mertuanya sendiri.

“Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Provinsi, DIY saat sedang bersama PIL (pria idaman lain) pada Selasa (13/4/21) pukul 21.00 Wib selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,,” ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (15/4/21).

Kasat menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada bulan Juli 2015 di Jalan Ir. Hi. Juanda Pekon Terbaya, tersangka telah melakukan pencurian dalam keluarga berupa 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban, kemudian BPKB tersebut dianggunkan oleh pelaku ke leasing BESS Finance yang beralamat di Teluk Betung Bandar Lampung. Tersangka juga mengambil 1 buah sertifikat tanah milik korban yang terletak di Branti Natar.

Baca Juga:  Perkuat Digitalisasi dan Dorong Profesionalisme Media Siber di Daerah, SMSI Lampung Gelar Rakerda

Selanjutnya pada tahun 2017, tersangka kembali mengambil 2 buah sertifikat perumahan milik korban masing-masing berada di Perumahan BKP Blok V No 251 Kemiling Bandar Lampung dan Blok J no 79 Kemiling Bandar Lampung dan kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atasnama orang lain.

“Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus sebab korban mengalami kerugian ditafsir sebesar Rp1 milyar,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut disebabkan faktor untuk membayar hutang rentenir.

“Pengakuan tersangka untuk membayar hutang, namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 367 KUHPidana, “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Berita Populer

Dapat Predikat Summa Cum Laude, Kompol Gandhi Raih Doktor Ke-425 di UIN RIL

Lampung (HO) - Kompol Sugandhi Satria Nugraha, S.I.P., M.H., resmi memaparkan hasil penelitian Disertasinya dalam sidang terbuka Program Doktoral di gedung Auditorium Pascasarjana Universitas...

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tutup Lampung Sharia Economic Festival 2026

Berhasil Libatkan 15 Lembaga Keuangan dan 9873 UMKM dengan Komitmen Pembiayaan Mencapai Rp230 Miliar Lampung (HO) -  Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menutup kegiatan Lampung...
error: Content is protected !!