Bulan Ramadhan, Kejaksaan Agung Periksa Sebanyak 24 Saksi Tindak Pidana Korupsi

 Editor: M.Ismail 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H

Jakarta (HO) – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaaan terhadap 24 saksi tindak pidana korupsi, di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sebanyak 18 orang, pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan 5 orang dan 1 orang proyek pembangunan jalur transmisi 275KV Gardu Induk Payakumbuh PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, mengungkapkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

“Untuk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.
Saksi yang diperiksa antara lain:
1. AHC selaku Nominee;
2. AT selaku Nominee;
3. MP selaku Nominee;
4. AST selaku Nominee;
5. AIP selaku Isteri Tersangka IWS;
6. M selaku Nominee;
7. E selaku Nominee;
8. DM selaku Nominee;
9. EB selaku Nominee;
10. SL selaku Nominee;
11. JT selaku Adik Tersangka BTS;
12. DRF selaku Karyawan PT. Tedo Utama Bersama;
13. JI selaku Nominee;
14. LL selaku Nominee;
15. AA selaku Nominee;
16. HS selaku Nominee;
17. WM selaku Nominee;
18. ABS selaku Nominee,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H, melalui siaran pers, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:  Pemerintah Pekon Sampang Turus Salurkan BLT-DD Tahap III Sebanyak 23 KPM

Kemudian katanya penyidik juga memeriksa lima orang sebagai saksi terkait Tipikor pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Saksi yang diperiksa yaitu:
1. H selaku Direktur Marketing PT. Syailendra Capital;
2. MS selaku Head of Equity PT. Syailendra Capital;
3. AS selaku Direktur Investasi PT. Syailendra Capital;
4. SJ selaku Head of Institutional PT. Syailendra Capital;
5. FRH selaku Direktur Utama PT. Syailendra Capital,” sebutnya.

Baca Juga:  HUT TNI ke-78, Kodim 0421/LS Gelar Ziarah Nasional

Selanjutnya tambah Leonard Eben 1 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan Jalur Transmisi 275 KV Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

“Saksi yang diperiksa yaitu FA selaku Pegawai PT. PLN (Persero) UIP II Medan, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap,” ujarnya.

“Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here