Selasa, Mei 26, 2026

Pemecatan Sepihak, Asep Riyanto, Darjis dan Tamrin Laporkan Kades Tanjungan Ke PTUN

Tanggamus (HO) – Asep Riyanto, Darjis dan Tamrin melangkah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung untuk mencari kebenaran atas tindakan Kepala Barzani Desa Tanjungan Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus dan camat setempat Asriyanto.SE yang semenah-mena diduga bekerjasama dalam proses pemecatan perangkat desa, Senin (26/7/2021).

Apa yang dilakukan Asep dan kawan-kawan adalah langkah untuk membuktikan bahwa apa yang tertera didalam peraturan menteri dalam negeri dan peraturan Bupati bukan hanya sebuah tulisan yang hanya untuk dibaca akan tetapi sebuah peraturan yang wajib dilaksanakan dan ditaati.

“Ya kami anggap apa yang dilakukan Barzani sebagai bentuk semena-mena, maka kami hari ini melaporkan nya ke PTUN,” ungkapnya.

Sementara itu Damhuri selaku staff PTSP di Pengadilan Tata Usaha Negara meberikan keterangan ada beberapa syarat yang harus dibawa pelapor diantaranya SK pemberhentian yang harusnya dikeluarkan sebelum pelantikan perangkat desa yang baru. karena SK pemberhentian adalah objek utama dalam laporan yang harus dibawa pelapor, langkah Kepala Pekon Barzani tersebut dari mulai penjaringan sampai pelantikan dan juga SK pemberhentian yang tidak diberikan ini jelas cacat administrasi.

“Jika kepala pekon tidak memberikan SK pemberhentian, itu sama saja perbuatan melawan hukum dan juga melanggar Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan ranah nya Pidana,” jelas Damhuri selaku staff Pelayanan terpadu satu pintu PTUN. (Rudy/Indra)

Berita Populer

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Terpidana Fahrul Rozi DPO Pencabulan

Sumatera Selatan (HO) - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana  Fahrul Rozi Als...

Tangis Haru Iringi Pemakaman Militer Peltu Rivoldy, Prajurit Pengabdi Negeri Kini Berpulang

Lampung Selatan (HO) - Suasana haru dan penuh duka menyelimuti prosesi pemakaman militer almarhum Peltu Rivoldy Bin H. Indra Hendry Saleh, anggota Koramil 421-06/Natar,...
error: Content is protected !!