Sabtu, Agustus 29, 2026

Inspektur Balam: Sanksi Oknum ASN BPBD, Disesuaikan Vonis Pengadilan

Bandar Lampung (HO)- Pemerintah Kota Bandar Lampung menyatakan, sanksi disiplin untuk oknum ASN BPBD akan disesuaikan dengan putusan pengadilan.

“Penyidikan saat ini sudah diserahkan ke pengadilan, mengenai sanksi, nanti akan disesuaikan dengan putusan pengadilan,” tegas Inspektur Kota Bandar Lampung M Umar, Senin (21/6/2021).

Menurutnya, bila hukuman yang diberikan pengadilan berada dalam kategori berat, maka secara otomatis status ASN yang melekat pun akan terhapus.

“Jadi misal hukuman dari pengadilan dua tahun, maka secara kerja aparatur sipil, sudah bisa dipastikan akan tercopot,” ungkap dia.

Sebelumnya, KS oknum ASN BPBD Bandar Lampung telah diperiksa penyidik Mapolresta Bandar Lampung terkait laporan bawahannya atas dugaan tindak pidana penggelapan dana pinjaman pada Kamis 17 Juni kemarin.

“Panggilan ini kami lakukan untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan dana pinjaman yang dibuat oleh pelapor,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.(Red)

Berita Populer

Danbrigif 4 Mar/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, Resmi Menutup Latihan Bersama PLATEX 2026

Pesawaran (HO) - Latihan Bersama Platoon Exchange (Latma PLATEX) 2026 antara Korps Marinir TNI Angkatan Laut dan United State Marines Corps (USMC) resmi ditutup...

Gerakan Bersama Edukasi Masyarakat, Bank Sampah KSM Perluas Gerakan Peduli Lingkungan di Pesawaran

Setor Sampah Bisa Tebus Minyak Goreng Pesawaran (HO) – Dalam rangka mendukung program Pemerintah Kabupaten Pesawaran menuju Pesawaran CAKEP Tanpa Sampah, Bank Sampah KSM Berkah...
error: Content is protected !!