Jumat, Juli 3, 2026

Diduga SPBU 24.351.31 Langkapura Layani Pelangsir BBM, Terindikasi Ada Oknum Pekerja dan Aparat Terlibat

Masyarakat: Jika Terbukti Melanggar, Segera Cabut Izin SPBU

Bandar Lampung (HO) – Masyarakat dan pengguna jalan kembali menyampaikan keluhan di tengah kelangkaan solar subsidi yang terjadi saat ini. Terindikasi adanya dugaan bahwa SPBU 24.351.31 yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, diduga kuat melayani pelangsir BBM jenis solar.

Masyarakat juga menduga dalam aktivitas tersebut ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum, sehingga kegiatan itu berjalan aman dan lancar tanpa hambatan. Muncul pula dugaan adanya oknum pekerja berinisial I di SPBU tersebut, yang diduga melakukan pengkondisian bagi para pelangsir.

Seorang pengguna jalan yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi bahwa SPBU 24.351.31 Langkapura diduga melayani atau telah terindikasi bekerja sama dengan oknum aparat dan oknum pekerja berinisial I yang berkecimpung dalam aktivitas tersebut.

“Dugaan kami terkait adanya aktivitas pengecoran BBM jenis solar subsidi di SPBU 2435131 dapat dikatakan sudah bukan lagi rahasia umum. Dari sejumlah informasi yang kami terima, disebutkan ada keterlibatan oknum aparat serta oknum pekerja berinisial I yang membuat aktivitas yang bisa dikatakan ilegal ini berjalan lancar,” ujar narasumber kepada Handalonline.com, Jumat (3/7/2026).

Selain itu, dia menjelaskan jenis kendaraan yang diduga digunakan para pelangsir untuk mengambil solar subsidi tersebut terindikasi mendapat pengawasan khusus.

“Kami menduga kendaraannya berjenis Fortuner, mobil-mobil mewah yang menggunakan bahan bakar solar, serta mobil Colt Diesel intinya kendaraan yang memang membutuhkan jenis BBM solar. Menurut informasi yang didapat, hasil pengambilan itu nantinya diduga akan dijual kembali oleh oknum yang menjalankan bisnis ilegal tersebut dengan harga lebih tinggi. Demikianlah dugaan kami untuk sementara waktu,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada BPH Migas agar segera turun ke lokasi SPBU 24.351.31 untuk melakukan pengecekan berdasarkan laporan masyarakat, bilamana terbukti melakukan pelanggaran.

“Dicabut izin operasionalnya. Kami juga berharap kepada pimpinan instansi terkait agar bertindak tegas terhadap oknum aparat maupun oknum pekerja berinisial I yang diduga terlibat, meskipun belum diketahui secara rinci identitas lengkap dan asalnya. Hal ini sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi solar untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Handalonline.com mencoba melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab SPBU 2435131 atas nama Efendi dengan nomor telepon 0895340911520 yang tertera di papan layanan. Namun, nomor tersebut tidak terdaftar saat ditelepon melalui jaringan telepon seluler biasa (red).

Berita Populer

SPBU 24.353.48 Natar Diduga Jadi Sarang Pelangsir Mafia BBM Solar, Terindikasi Terlibat Oknum ASN Dodi dan Aparat Penegak Hukum

"Nyali Polda Lampung dan BPH Migas Dipertaruhkan" Dodi Benarkan Jalankan Bisnis Tersebut, Bahkan Minta Nomor Rekening Wartawan untuk Beli Rokok Lampung Selatan (HO) - Dugaan...

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Akan Tindak Tegas SPBU Terbukti Melanggar, Pastikan Penyaluran Biosolar Sesuai Ketentuan

"Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi" Lampung (HO) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan komitmennya...
error: Content is protected !!