Jumat, Juni 12, 2026

Dugaan Pengecoran BBM Diakui Pihak SPBU 24.352.42, Terindikasi Keterlibatan Oknum Aparat

Masyarakat Desak BPH Migas Cabut Izin dan Kuota Distribusi SPBU 24.352.42 Sumur Batu

Bandar Lampung (HO) – Masyarakat meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera melakukan investigasi terhadap dugaan aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 24.352.42 Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung.

Permintaan tersebut muncul setelah adanya dugaan pengakuan dari pihak SPBU terkait aktivitas pengecoran BBM yang disebut telah berlangsung dalam operasional sehari-hari. Warga menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menegakkan aturan distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi.

Masyarakat Desak BPH Migas Lakukan Tindakan Tegas

Masyarakat desak BPH Migas bersama instansi terkait dapat melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM.

“Kami berharap BPH Migas segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Jika memang ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang warga kepada Handalonline.com, Jumat (12/6/2026).

Warga juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang disebut-sebut ikut mengetahui atau membackup aktivitas tersebut. Namun demikian, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara objektif. Jika ada pihak yang terbukti terlibat, siapapun itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut warga, setiap keluhan yang disampaikan terkait dugaan aktivitas pengecoran BBM kerap dikaitkan dengan nama seseorang yang disebut sebagai “Opal”. Oleh karena itu, masyarakat meminta aparat melakukan klarifikasi dan penelusuran guna memastikan status serta peran yang bersangkutan.

Masyarakat menegaskan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan dan bukan justru dikaitkan dengan dugaan pelanggaran distribusi BBM.

“Selain meminta investigasi terhadap dugaan keterlibatan pihak tertentu, kami juga mendesak BPH Migas untuk mengevaluasi operasional SPBU tersebut. Apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM dan meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap kuota distribusi BBM,” tegasnya.

Warga Menyebut Telah Kumpulkan Informasi dan Dokumentasi

Warga mengaku telah mengumpulkan sejumlah informasi, dokumentasi, dan keterangan yang akan disampaikan kepada pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

“Jika aktivitas ini terus berlangsung dan tidak ada tindak lanjut, kami siap melaporkan secara resmi kepada instansi terkait dengan melampirkan data dan informasi yang kami miliki,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.352.42 Sumur Batu maupun pihak yang disebutkan dalam keterangan warga belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.  (red)

Diberitakan sebelumnya dengan link: SPBU 24.352.42 Sumur Batu Telukbetung Utara Diduga Lakukan Pengecoran BBM; Masyarakat Minta Penindakan Tegas

 https://handalonline.com/2026/06/10/spbu-24-352-42-sumur-batu-telukbetung-utara-diduga-lakukan-pengecoran-bbm-masyarakat-minta-penindakan-tegas/

Berita Populer

Perangi Rokok, Puskesmas Simpur Hadirkan Inovasi “POJOK UBM” Setiap Hari Rabu

Bandar Lampung (HO) - Puskesmas Simpur terus berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui langkah-langkah preventif dan edukatif. Salah satu gebrakan terbaru yang dihadirkan adalah...

Tekan Angka Loss to Follow Up ODHIV, Puskesmas Simpur Luncurkan Inovasi “CORLA”

Bandar Lampung (HO) - Puskesmas Simpur terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanggulangan HIV/AIDS di Kota Bandar Lampung. Melalui...
error: Content is protected !!