Rabu, Agustus 26, 2026

Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Pinjaman Kredit

Sumatera Selatan (HO) – Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 8 (delapan) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. ntuk 2010-2014.

“Selasa tanggal 7 April 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil kedelapan tersangka, akan tetapi yang hadir hanya tujuh tersangka,” ungkap Kajati Sumatra Selatan Dr. Ketut Sumedana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, melalui siaran pers nya, Selasa (7/4/2026).

Kasi Penkum menyebutkan delapan tersangka yang ditetapkan yakni KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014, SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017, kemudian IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016, KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012, dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017.

“Serta Tersangka AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Pusat periode tahun 2008-2014, namun tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit Ginjal (Operasi semalam) dan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Jakarta,” terang Vanny.

Dia menjelaskan Untuk kelima Tersangka yaitu KW, SL, WH, IJ, LS  tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026.

“Sedangkan untuk Tersangka KA dan Tersangka TP tidak ditahan karena mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan (tersangka KA Sakit Jantung  dan Tersangka TP Sakit Auto Imun, yang diperkuat dengan rekam medis,” pungkasnya.  (Red)

Berita Populer

Modus Jual Nama PWI, Oknum Diduga Minta Sumbangan ke Sekolah di Pesawaran

Pesawaran (HO) – Modus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat, aparat penegak hukum maupun organisasi tertentu kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Kali ini, seorang...

Peletakan Batu Pertama Gedung Cathlab RSUD Pesawaran, Perkuat Akses Layanan Jantung bagi Masyarakat

Pesawaran (HO) -  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran memulai pembangunan Gedung Catheterization Laboratory (Cathlab) sebagai langkah penting untuk memperkuat akses dan kualitas pelayanan...
error: Content is protected !!