Senin, Agustus 24, 2026

KPU Tegaskan Anggota DPRD Wajib Mundur Sebagai Bacakada

Pesawaran (HO) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, menegaskan anggota DPRD yang menjabat wajib mundur ketika mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) maupun Wakil Kepala Daerah.

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan, berdasarkan SK tahun 2019 lalu, pelantikan anggota DPRD Pesawaran pada bulan Agustus.

“Kalau kita mengacu pada itu, kemungkinan pelantikan anggota DPRD kita di bulan Agustus 2024, sedangkan pendaftaran Bacakada itu di bulan Agustus juga,” ujarnya. Rabu (15/5)2024).

“Kalau saat pendaftaran ada calon yang ingin maju Pilkada, sedangkan dia statusnya anggota DPRD, ASN, TNI, Polri maupun BUMN, mereka wajib untuk menyertakan surat pengunduran diri dari instansinya saat mendaftar,” ujar dia.

Dirinya mengatakan, peraturan yang mengharuskan mundur tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Yang wajib mundur itukan anggota DPR yang sudah menjabat, kalau yang terpilih tidak mundur tidak masalah. Namun Kan pelaksanaan Pilkada kita ini apakah sebelum pelantikan atau sesudah pelantikan kita juga masih menunggu kapan untuk pelantikan,” kata dia.

Menurutnya, sampai dengan batas waktu pembukaan pendaftaran perseorangan yang dilakukan KPU Pesawaran, tidak ada satu calon pun yang mendaftar.

“Untuk calon perseorangan pada Pilkada tahun ini, di Pesawaran tidak ada yang mendaftar, jadi bisa dipastikan pada Pilkada ini calon kepala daerah bakal diusung parpol,” katanya. (Red)

Berita Populer

Peletakan Batu Pertama Gedung Cathlab RSUD Pesawaran, Perkuat Akses Layanan Jantung bagi Masyarakat

Pesawaran (HO) -  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran memulai pembangunan Gedung Catheterization Laboratory (Cathlab) sebagai langkah penting untuk memperkuat akses dan kualitas pelayanan...

Masih Hidup Tapi Dicatat Meninggal di Sistem JKN, Akademisi: Desak Investigasi secara transparan, Jangan Korban yang Dicurigai!

Bandar Lampung (HO) - Akademisi Hukum Administrasi Negara, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., menyoroti polemik data kepesertaan JKN yang mencatat seorang peserta masih hidup...
error: Content is protected !!