Selasa, Mei 26, 2026

Jenggis Khan Haikal Anggota DPRD Lamsel Gelar Sosialisasi Perda

 

Kalianda (HO) – Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Jenggis Khan Haikal, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan sosialisasi perda itu di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Jumat (9/2/2024).

“Saya berharap agar masyarakat bisa menyimak perda ini, membawa pulang ilmu, dan membagikannya,” ucapnya.

Legislator Dapil 1 Kecamatan Kalianda dan Rajabasa itu menjelaskan, tujuan Perda ini agar masyarakat mengerti tata menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum tercantum pada Perda Nomor 3 tahun 2020,” ujarnya

Salain itu, kata ia, kegiatan juga untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Beda dengan reses, yang tujuannya menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang gunakan anggaran pemerintah daerah,” jelasnya. (Tuti)

Berita Populer

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Terpidana Fahrul Rozi DPO Pencabulan

Sumatera Selatan (HO) - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana  Fahrul Rozi Als...

Tangis Haru Iringi Pemakaman Militer Peltu Rivoldy, Prajurit Pengabdi Negeri Kini Berpulang

Lampung Selatan (HO) - Suasana haru dan penuh duka menyelimuti prosesi pemakaman militer almarhum Peltu Rivoldy Bin H. Indra Hendry Saleh, anggota Koramil 421-06/Natar,...
error: Content is protected !!