Selasa, November 12, 2024

Anggota DPRD Lamsel Fraksi Demokrat, Sariyanti Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 2020

Kalianda (HO) – Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Fraksi Demokrat, Sariyanti, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan itu di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel, Jumat (9/2/2024).

Sosialisasi itu agar seluruh masyarakat memahami dan mengimplementasikan perda tersebut.

“Saya berharap masyarakat bisa menyimak Perda ini, bisa membawa pulang ilmu, dan membagikannya,” ucapnya.

Baca Juga:  Implementasi RPJMDes, Pekon Madaraya Gelar Musrenbang Tahun 2025

Menurutnya, tujuan dari perda ini tak lain agar masyarakat mengerti tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum Perda Nomor 3 tahun 2020,” ujar perempuan akrab disapa Novelis ini. (Tuti)

Berita Populer

Jawaban KPU Nyeleneh, Yatin: Keabsahan Ijazah Aries Silakan Tanya Disdik

Dugaan Kasus Pelanggaran Penetapan calon Bupati Aries Sandi Lampung (HO) - Dugaan kasus pelanggaran administrasi penetapan calon Bupati Aries Sandi Dharma Putra, yang saat ini...

Kepala SDN 1 Fajar Mulia Terancam Dicopot, Wali Murid Desak Kadisdikbud Pringsewu

"Dugaan Korupsi Dana BOS dan PIP" Pringsewu (HO) - Wali murid SDN 1 Fajar Mulia mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, untuk...