Kalianda (HO) – Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Fraksi Demokrat, Sariyanti, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan itu di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel, Jumat (9/2/2024).
Sosialisasi itu agar seluruh masyarakat memahami dan mengimplementasikan perda tersebut.
“Saya berharap masyarakat bisa menyimak Perda ini, bisa membawa pulang ilmu, dan membagikannya,” ucapnya.
Menurutnya, tujuan dari perda ini tak lain agar masyarakat mengerti tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum.
“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum Perda Nomor 3 tahun 2020,” ujar perempuan akrab disapa Novelis ini. (Tuti)