Jumat, April 18, 2025

Anggota DPRD Lamsel Fraksi Demokrat, Sariyanti Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 2020

Kalianda (HO) – Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Fraksi Demokrat, Sariyanti, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan itu di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel, Jumat (9/2/2024).

Sosialisasi itu agar seluruh masyarakat memahami dan mengimplementasikan perda tersebut.

“Saya berharap masyarakat bisa menyimak Perda ini, bisa membawa pulang ilmu, dan membagikannya,” ucapnya.

Baca Juga:  Plt Desa Pancasila Diduga KKN, Warga Pertanyakan Ketahanan Pangan dan Rehab Balai Desa

Menurutnya, tujuan dari perda ini tak lain agar masyarakat mengerti tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum Perda Nomor 3 tahun 2020,” ujar perempuan akrab disapa Novelis ini. (Tuti)

Berita Populer

Kabar Gembira, Gubernur Lampung Gelar Pemutihan Pajak 1 Mei-31 Juli 2025

Lampung (HO) - Kabar gembira untuk masyarakat Provinsi Lampung karena di mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan...

Pemkot Bandar Lampung Tunjukkan Komitmen Terkait Penanganan Banjir Yang Melanda Sejumlah Wilayah

Bandar Lampung (HO) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan banjir yang kerap melanda sejumlah wilayah. Salah satu langkah nyata...
error: Content is protected !!