Rabu, Agustus 12, 2026

Anggota DPRD Lamsel Fraksi Demokrat, Sariyanti Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 2020

Kalianda (HO) – Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Fraksi Demokrat, Sariyanti, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan itu di Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel, Jumat (9/2/2024).

Sosialisasi itu agar seluruh masyarakat memahami dan mengimplementasikan perda tersebut.

“Saya berharap masyarakat bisa menyimak Perda ini, bisa membawa pulang ilmu, dan membagikannya,” ucapnya.

Menurutnya, tujuan dari perda ini tak lain agar masyarakat mengerti tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum Perda Nomor 3 tahun 2020,” ujar perempuan akrab disapa Novelis ini. (Tuti)

Berita Populer

MITRA BENTALA Prihatin Ratusan Mangrove Mati di Pesisir Desa Gebang, Minta Dugaan Perusakan Ditindaklanjuti

Bandar Lampung (HO) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu lingkungan dan wilayah pesisir Lampung, MITRA BENTALA, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ratusan...

Kejari Pesawaran Imbau Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan, Masyarakat Diminta Segera Melapor

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Lampung mengimbau masyarakat, khususnya kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, serta instansi pemerintah lainnya, agar mewaspadai oknum...
error: Content is protected !!