Senin, Oktober 13, 2025

Sukseskan Program PTSL, Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Panjang, Gelar Penyuluhan

Sumatera Barat (HO) – Dalam rangka mewujudkan Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi Pertanahan, Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat melakukan Penyuluhan kepada warga masyarakat, Selasa, (31/1/2023), di Aula Kantor Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Rahayu Eka Putri, S.H, selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, kepada awak media menjelaskan: bahwa pelaksanaan PTSL yang produk akhirnya adalah Sertipikat Hak Atas Tanah sebagai tanda bukti hak yang terkuat dan terpenuh yang dimiliki oleh seseorang guna mewujudkan tertib administrasi, tertib kepemilikan, tertib penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta tujuan akhir dari pendaftaran tanah yaitu untuk menjamin kepastian hukum, memberikan banyak manfaat bagi berbagai pihak, yaitu: Manfaat Bagi Pemegang Hak, Manfaat Bagi Pemerintah, dan Manfaat Bagi Calon Pembeli, Kreditur atau Penanam Modal.

Sukseskan Program PTSL, Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Panjang, Gelar Penyuluhan

“Manfaat Bagi Pemegang Hak, yaitu Memberikan rasa aman karena adanya jaminan kepastian hak dan kepastian hukum; Dapat mengetahui dengan jelas data fisik dan data yuridisnya, Memudahkan dalam pelaksanaan peralihan hak; Harga Tanah menjadi lebih tinggi; Dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Tanggungan; Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mudah keliru,” jelas Rahayu.

Kemudian katanya, Manfaat Bagi Pemerintah, Terwujudnya tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu Catur Tertib pertanahan; Dapat memperlancar kegiatan Pemerintahan yang berkaitan dengan tanah dalam pembangunan, seperti penataan pemukiman, penataan perkotaan, penataan pusat perdagangan dan jasa, penataan lahan industri dan lain-lain.

Sukseskan Program PTSL, Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Panjang, Gelar Penyuluhan

“Dapat memperlancar pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, karena adanya kejelasan dan kepastian kepemilikan tanah, Dapat mempermudah melakukan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Dapat meningkatkan Pendapatan asli daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” terangnya.

“Serta Pajak Penghasilan sebagai akibat peralihan hak; Dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan, misalnya sengketa batas-batas tanah, pendudukan tanah secara liar,” timpal Rahayu.

Selanjutnya Manfaat Bagi Calon Pembeli, Kreditur atau Penanam Modal, adalah: Dapat dengan mudah memperoleh keterangan yang jelas mengenai data fisik dan data yuridis yang akan menjadi obyek perbuatan hukum mengenai pembebanan hak atau perolehan tanah dalam rangka pelaksanaan penanaman modal.

Rahayu melanjutkan, bahwa Subyek PTSL adalah Seluruh subyek hukum yang memiliki tanah yaitu, masyarakat individu, masyarakat hukum adat, badan hukum swasta, instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan dan lain-lain. Sedangkan Obyek PTSL adalah meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali baik bidang tanah yang belum terdaftar (belum terbit Sertipikat Hak Atas Tanah) maupun bidang tanah yang sudah terdaftar (sudah terbit Sertipikat Hak Atas Tanah) dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah, Tanah Milik Warga Masyarakat, Tanah Ulayat Milik Masyarakat Hukum Adat, Tanah Milik atau Aset Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah, Tanah yang digunakan untuk Ibadah dan Kegiatan Keagamaan, seperti Masjid, Musholla, Makam, Pure, Wihara, Gereja, dan lain-lain.

Baca Juga:  Perkuat Literasi Media, PWI Pesawaran Gelar Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

“Tanah milik badan hukum swasta, Tanah milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Tanah milik yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, keagamaan, pertanian, nelayan, dan lain-lain,” ujarnya.

Sukseskan Program PTSL, Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Panjang, Gelar Penyuluhan

Terkait dengan Pembiayaan PTSL, Rahayu menjelaskan bawah untuk beban Pembiayaan PTSL ditanggung oleh 2 (dua) pihak, yaitu ditanggung oleh pemilik tanah dan ditanggung oleh Pemerintah. Untuk Beban biaya PTSL yang ditanggung oleh pemilik tanah adalah Biaya penyiapan alas hak surat-surat bukti perolehan dan pemilikan tanah Biaya fotokopi dan biaya materai biaya pembuatan dan pemasangan patok tanda batas Biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, jika terkena BPHTB dan PPh Pasal 21.

“Sedangkan beban biaya PTSL yang ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN pada Kementerian ATR/BPN adalah Biaya penyuluhan dan sosialisasi Biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah, Biaya pengumpulan dan pengolahan data yuridis (alas hak), Biaya sidang pemeriksaan tanah, Biaya pembukuan hak dan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah, Biaya Supervisi, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi,” sebutnya.

Terakhir Rahayu menjelaskan bahwa untuk Persyaratan PTSL adalah, Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon di atas materai cukup, Fotokopi identitas diri pemohon yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Asli Alas Hak surat-surat bukti perolehan dan pemilikan tanah tanah atau alas hak secara berurutan mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan tanah-tanah yang Dipunyai Pemohon, Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) tahun berjalan; Surat Setoran Bukti (SSB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).

“Untuk Tahun Anggaran 2023 ini kami Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Padang Panjang menadapat alokasi anggaran dari APBN untuk kegiatan PTSL yaitu: untuk Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah sebanyak 466 bidang yang merupakan peningkatan produk dari Peta Bidang Tanah (PBT) Kategori K3.3 Tahun 2017 sampai 2022,” katanya.

Baca Juga:  Jaksa Gadungan Ditangkap Kejari OKI Diduga Oknum PNS BPPKB Kabupaten Way Kanan 

“Kami sangat mengharapkan adanya dukungan dan peran serta yang aktif dari semua pihak seperti Pemerintah Kota Padang Panjang, DPRD Kota Padang Panjang, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kota Padang Panjang, Para Camat, Para Lurah dan lain sebagai nya sehingga kegiatan PTSL di Kota Padang Panjang dapat berjalan dengan berhasil dan sukses sehingga dapat mewujudkan Kota Padang Panjang Lengkap dalam Pendaftaran Tanah,” pungkas Rahayu.

Diketahui dalam acara tersebut ada A (empat) orang narasumber, yaitu, Rahayu Eka Putri, S.H., selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, menyampaikan materi tentang “Gambaran Umum PTSL, Pentingnya Pendaftaran Tanah Mewujudkan Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum serta Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemansangan Tanda Batas (GEMA PATAS) sebanyak 1 Juta yang akan dilaksanakan serempak se Indonesia pada hari Jum’at, tanggal 03 Pebruari 2023, Rika Fitria Hasti, S.H., selaku Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Kota Padang Panjang, menyampaikan materi: ”Amanat Konstitusi dan Undang-undang untuk Pengamanan Tanah Barang Milik Daerah dan Perorangan”, Istopet, S.E. selaku Kepala Bidang Aset, Pemerintah Kota Padang Panjang, menyampaikan materi: ”Pengelolaan dan Pensertipikatan Tanah Barang Milik Daerah Guna Mewujudkan Tertib Administrasi” , Drs. Asrul, selaku Camat Padang Panjang Timur, menyampaikan materi: ”Kedudukan Aparatur Sipil Negara terutama Lurah Dalam Pendaftaran Tanah Barang Milik Daerah dan Perorangan”.

Dan dihadiri oleh, Warga Masyarakat di 7 (tujuh) Kelurahan pada Wilayah Administrasi Kecamatan Padang Panjang Timur, yaitu Kelurahan Ganting, Sigando, Ngalau, Koto Panjang, Ekor Lubuk, Koto Katik, dan Guguk Malintang, Para Lurah di 7 (tujuh) Kelurahan pada Wilayah Administrasi Kecamatan Padang Panjang Timur, yaitu Kelurahan Ganting, Sigando, Ngalau, Koto Panjang, Ekor Lubuk, Koto Katik, dan Guguk Malintang, Para Pamong Kelurahan seperti Ketua RT di 7 (tujuh) Kelurahan pada Wilayah Administrasi Kecamatan Padang Panjang Timur, yaitu Kelurahan Ganting, Sigando, Ngalau, Koto Panjang, Ekor Lubuk, Koto Katik, dan Guguk Malintang, para Pejabat dan Para Aparatur Sipil Negara di Organisasi Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Padang Panjang selaku Pengguna Barang Milik Daerah dan Parta Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat di 7 (tujuh) Kelurahan pada Wilayah Administrasi Kecamatan Padang Panjang Timur, yaitu Kelurahan Ganting, Sigando, Ngalau, Koto Panjang, Ekor Lubuk, Koto Katik, dan Guguk Malintang, serta Para Nazhir dan Para Pengurus Rumah Ibadah di 7 (tujuh) Kelurahan pada Wilayah Administrasi Kecamatan Padang Panjang Timur, yaitu Kelurahan Ganting, Sigando, Ngalau, Koto Panjang, Ekor Lubuk, Koto Katik, dan Guguk Malintang. (Rls/Red)

Berita Populer

Ferdika Canra Kalapas Dharmasraya Pimpin Pegawai Apel Pagi, Ingatkan Tanggung Jawab

Sumatera Barat (HO) - Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dharmasraya Sumatera Barat, melaksanakan apel rutin pagi di area dalam lapas. Kegiatan ini dipimpin...

Rehab Gapura Dan Ketahanan Pangan, Diduga Jadi Modus Kades Saibun Selewengkan DD

"Masyarakat bergejolak beberapa jenis kegiatan terindikasi fiktif" Lampung Selatan (HO) - Dugaan indikasi Penyimpangan anggaran dana desa (DD) Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung...
error: Content is protected !!