Lampung (HO) – Terkait dengan Kepemilikan Psikotropika diduga Milik CR, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dinilai Kejaksaan Tinggi Lampung hal tersebut merupakan ranah penyidik yang dapat menjelaskan publik.
“Namun apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pegawai kejaksaan Lampung Utara, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sejak februari 2019 hingga saat ini merupakan pasien pada salah satu dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan,” jelas Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra. A. S.H, M.H, melalui siaran persnya, Kamis (27/10/2022).
Kasi Penkum melanjutkan, karena adanya gangguan kecemasan dan gangguan tidur, yang mana dalam pengobatan yang diberikan kepada Saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4, bahkan sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang.
“Dan juga kami tambahkan terkait pengawasan melekat pimpinan terhadap seluruh pegawai kejari Lampung Utara terhadap penyalagunaan narkotika, pada tanggal 10 oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang difasilitasi oleh sat narkoba polres Lampung Utara dengan hasil seluruh tes dinyatakan negative,” terangnya.
Dan kata nya, terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut, sampai saat ini tidak adanya proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR karena yang bersangkutan sampai dengan saat ini bersikap kooperatif dan juga sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan yang dideritanya.
“Akan tetapi pimpinan akan mengambil sikap tegas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah ada kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum akan diberikan sanksi tegas dari yang paling ringan hingga yang paling berat yaitu pemecatan,” tegas I Made Agus Putra. A. S.H, M.H. (Red)