Rabu, Agustus 12, 2026

MITRA BENTALA Prihatin Ratusan Mangrove Mati di Pesisir Desa Gebang, Minta Dugaan Perusakan Ditindaklanjuti

Bandar Lampung (HO) – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu lingkungan dan wilayah pesisir Lampung, MITRA BENTALA, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ratusan pohon mangrove yang ditemukan mati di kawasan pesisir Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Berdasarkan informasi masyarakat, staf MITRA BENTALA, Fahrizal, beberapa hari lalu turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi mangrove tersebut. Meski akses menuju kawasan dinilai cukup sulit, dari hasil pemantauan ditemukan banyak tegakan mangrove berukuran besar dan tinggi dalam kondisi kering serta mati.

Direktur MITRA BENTALA, Rizani, menyayangkan kondisi tersebut, terlebih pohon-pohon mangrove yang mati sebagian telah tumbuh besar.

“Untuk memulihkan dan menumbuhkan kembali mangrove hingga berukuran besar membutuhkan waktu dan sumber daya yang tidak sedikit. Mangrove memiliki manfaat yang sangat besar bagi lingkungan maupun masyarakat pesisir karena menjadi salah satu penopang kehidupan di wilayah pesisir,” ujar Rizani.

Menurutnya, kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar keberadaan ekosistem mangrove tidak diabaikan. Apabila terdapat dugaan tindakan yang menyebabkan kerusakan atau kematian mangrove, ia meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

“Jika memang ditemukan adanya pihak yang melakukan perusakan dan mengakibatkan matinya pohon mangrove, tentu harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Toni Yulizar, salah seorang warga Desa Gebang yang selama ini peduli terhadap perlindungan hutan mangrove, mengaku kecewa melihat kondisi tersebut.

“Kami yang selama ini berupaya melestarikan dan menjaga keberadaan hutan mangrove merasa prihatin melihat kondisi seperti ini. Apa yang selama ini kami lakukan untuk menjaga mangrove menjadi terasa sia-sia jika kerusakan terus terjadi,” ujar Toni.

Ia berharap adanya langkah nyata dari pihak berwenang agar dugaan kerusakan mangrove di wilayah tersebut dapat ditelusuri dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Menurut Toni, persoalan kerusakan mangrove bukan kali pertama terjadi di wilayah pesisir Pesawaran. Ia mencontohkan kondisi mangrove di kawasan sekitar Pantai Sari Ringgung yang menurutnya juga pernah mengalami kerusakan.

“Kami berharap setiap laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan dapat ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai tidak adanya ketegasan membuat masyarakat kecewa,” katanya.

Di tempat terpisah, Manager Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat MITRA BENTALA, Mashabi, berharap Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, DPRD, serta instansi terkait memberikan perhatian terhadap kondisi mangrove di Desa Gebang.

Menurut Mashabi, diperlukan langkah konkret untuk memastikan ekosistem mangrove yang masih tersisa dapat terlindungi dan terjaga keberlanjutannya.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan atau kematian pohon mangrove, hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga keberadaan hutan mangrove, khususnya di pesisir Desa Gebang,” ujarnya.

Mashabi juga menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang pengelolaan dan perlindungan ekosistem mangrove. Menurutnya, regulasi tersebut semestinya dapat menjadi salah satu pedoman dalam memperkuat upaya perlindungan ekosistem mangrove di daerah, termasuk mencegah terjadinya kerusakan.

MITRA BENTALA mencatat, pada 2010 pihaknya bersama masyarakat Desa Gebang pernah melakukan pendataan dan pengukuran luasan mangrove. Saat itu, luasan mangrove tercatat sekitar 113 hektare.

Kemudian, pada 2022 dilakukan pendataan ulang oleh Universitas Lampung (Unila) menggunakan teknologi drone. Dari pendataan tersebut, luasan mangrove disebut tersisa sekitar 68 hektare, dengan potensi kawasan sekitar 46 hektare.

Selain melakukan pendataan, MITRA BENTALA juga mendorong lahirnya peraturan desa mengenai perlindungan hutan mangrove Desa Gebang. Regulasi di tingkat desa tersebut diharapkan menjadi landasan dalam menjaga keberadaan ekosistem mangrove dan mendapatkan dukungan dari pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.

MITRA BENTALA menilai, jika kematian tegakan mangrove terus terjadi tanpa adanya upaya penanganan dan perlindungan yang konkret, luasan serta kualitas ekosistem mangrove di pesisir Desa Gebang berpotensi semakin berkurang.

Karena itu, seluruh pihak terkait diharapkan dapat melakukan pemantauan, pemeriksaan, serta langkah perlindungan secara berkelanjutan agar keberadaan hutan mangrove di wilayah pesisir Desa Gebang tetap terjaga untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat di masa mendatang.  (Red)

Berita Populer

Kejari Pesawaran Imbau Waspada Oknum Catut Nama Kejaksaan, Masyarakat Diminta Segera Melapor

Pesawaran (HO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Lampung mengimbau masyarakat, khususnya kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, serta instansi pemerintah lainnya, agar mewaspadai oknum...

Perkuat Peran Media, SMSI Pesawaran Siapkan Kunjungan ke SMSI Pusat dan Dewan Pers

Pesawaran (HO) - Dari ruang rapat di Jalan Raya Kedondong–Gedongtataan, langkah SMSI Kabupaten Pesawaran Lampung menuju penguatan organisasi mulai dirajut. Bukan sekadar membahas perjalanan...
error: Content is protected !!