Sabtu, Agustus 15, 2026

Tekab 308 Presisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penggelapan Yamaha NMax Dibekuk di Bandar Lampung

Pesawaran (HO) – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Seorang pria berinisial AR (25) berhasil diamankan di wilayah Keteguhan, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (4/8/2026) pagi.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Triantori, S.IP., M.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/VII/2026/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 31 Juli 2026. AR, yang berstatus mahasiswa dan berdomisili di Dusun Tanjung Mas, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, diamankan setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik korban, Redo Hadinata (24).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Pasar Kluih, Dusun Kluih, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula ketika korban mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna putih bernomor polisi BE 6256 RT. Saat itu, terduga pelaku meminta korban mengantarkannya pulang. Dalam perjalanan, pelaku kembali meminta diantar ke Pasar Kluih dengan alasan hendak makan.

Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli rokok. Namun, hingga beberapa jam kemudian pelaku tidak kembali dan diduga membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp37,6 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Cermin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Keteguhan, Kota Bandar Lampung.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AR tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax yang diduga merupakan milik korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax telah diamankan di Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa pertimbangan yang matang,” ujar AKP Agus Jatmiko.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan proses hukum yang masih terus berjalan.   (Red)

Berita Populer

Semarak HUT RI ke-81, Desa Negeri Sakti Gelar Jalan Sehat, Ratusan Warga Antusias Ikuti Kegiatan

Pesawaran (HO) – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung,...

Pengibaran Merah Putih di Menara 74 Meter, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Lampung (HO) - Pengibaran Merah Putih dilakukan Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai di puncak Menara Telkomsel setinggi 74 meter di Desa Gebang, Kecamatan Teluk...
error: Content is protected !!