Sabtu, Agustus 15, 2026

Tak Ada Toleransi! Pertamina Sanksi 132 SPBU dan Pertashop di Sumbagsel, Pengawasan BBM Subsidi Diperketat

Sumatera Selatan (HO) –  Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dengan menjatuhkan sanksi kepada 132 lembaga penyalur, terdiri dari 130 SPBU dan dua Pertashop, hingga Juli 2026. Sanksi diberikan sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola distribusi BBM bersubsidi sekaligus memberikan efek jera kepada lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan dua Pertashop yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan. Langkah ini merupakan komitmen kami dalam memperkuat tata kelola penyaluran BBM subsidi,” ujar Rusminto dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Rusminto menegaskan, Pertamina juga mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan distribusi BBM subsidi agar tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak Untuk menjaga keandalan pasokan, Pertamina terus mengoptimalkan penyaluran BBM dari terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan masing-masing wilayah. Koordinasi dengan pengelola SPBU juga terus diperkuat guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar operasional.

“Pertamina mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi. Kami siap menjaga keandalan pasokan, mengoptimalkan distribusi dari terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan, serta terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Selain memberikan sanksi kepada lembaga penyalur yang melanggar, Pertamina juga meningkatkan pengawasan terhadap operasional SPBU, mengatur prioritas pasokan di wilayah dengan tingkat kebutuhan tinggi, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BPH Migas, Hiswana Migas, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU.

Di akhir keterangannya, Pertamina mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku sehingga manfaat subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan. Dengan demikian manfaat subsidi energi dapat dinikmati oleh kelompok yang berhak,” pungkas Rusminto. (Red)

Berita Populer

Semarak HUT RI ke-81, Desa Negeri Sakti Gelar Jalan Sehat, Ratusan Warga Antusias Ikuti Kegiatan

Pesawaran (HO) – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung,...

Pengibaran Merah Putih di Menara 74 Meter, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Lampung (HO) - Pengibaran Merah Putih dilakukan Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai di puncak Menara Telkomsel setinggi 74 meter di Desa Gebang, Kecamatan Teluk...
error: Content is protected !!