Lampung Selatan (HO) – Masyarakat Desa Baktirasa, Kecamatan Saragi, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lam-sel terkait dugaan korupsi dana desa (DD) fiktif dan Mark,up tahun anggaran 2024.
Jajang Supriatna mengatakan, mereka bersama perwakilan masyarakat lainnya kembali menyambangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menanyakan perihal terkait laporan yang sebelumnya sudah pihaknya serahkan Jumat (16/5/2025) di Kejari Kabupaten setempat.
“Ya, kita hari ini kembali mendatangi Kejari menanyakan sejauh mana pihak kejaksaan memverifikasi memvalidasi dan menerima laporan kami untuk tindak lanjuti,” terang Jajang perwakilan masyarakat Desa Baktirasa kepada Handalonline.com Jumat (23/5/2025).
Jajang berujar, untuk hasil sementara pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun pihaknya mendapatkan informasi melalui Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lam-sel.
“Laporan kami sudah sudah diterima, kemudian menyarankan untuk hari Senin kembali mendatangi Kejaksaan Negeri karena yang menangani perihal Laporan kami jaksa Faldi,” jelas Jajang menurut keterangan dari (PTSP).
Selanjutnya Jajang mengatakan, berharap kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan khususnya bekerja sebagaimana kejaksaan yang diharapkan oleh masyarakat menjadi penegak hukum yang benar-benar profesional menegakkan hukum seadil-adilnya.
“Kami berharap semoga masyarakat menerima keadilan, karena kasus korupsi yang terjadi di desa kami Desa Baktirasa fakta dan kami akan terus mengawal di kejaksaan untuk menyelesaikan kasus korupsi di desa kami,” kata Jajang.
Kemudian Jajang mengungkapkan, jangan sampai masyarakat terluap emosi karena aparat tidak bertindak jangan sampai hal-hal yang tidak diinginkan seperti contoh di kabupaten lain yang tentunya masih hangat beredar di media sosial.
“Juga terjadi di Lampung Selatan. Tentunya kami sangat berharap laporan kami segera ditindaklanjuti, karena sudah kami sampaikan berulang-ulang ini fakta dan kami sudah melengkapi dan melampirkan alat bukti pendukung yang memang jelas ada pidananya. Kami sangat yakin pihak penegak hukum khususnya lembaga satu-satunya yang saat ini kami harapkan dan kami sangat percaya yaitu Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera menindaklanjuti Laporan masyarakat Desa Baktirasa,” pungkas nya. (red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: Kades Baktirasa Dilaporkan Masyarakat Ke Kejari Lamsel, Dugaan DD Fiktif Bakal Menjerat
