Lampung Selatan (HO) – Dugaan indikasi penyimpangan anggaran dana desa (DD) Fiktip dan Mark,up yang diduga dilakukan oleh Budiono selaku kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, resmi dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
BI membenarkan, pihaknya hari ini secara resmi melaporkan Budiono selaku kepala desa terkait dugaan indikasi dana desa (DD) Fiktip dan Mark,up ke Aparat penegak hukum (APH).
Lebih lanjut BI menjelaskan, laporan-laporan yang telah pihaknya serahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) telah dilampirkan data pendukung serta item-item yang terindikasi ada kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Item-item tersebut diantaranya terkait ketahanan pangan Pengadaan sapi, kemudian kegiatan Rehap balai desa, serta belum terbayarkannya gaji Kadus serta kaur kasi bulan November dan Desember tahun 2024 maupun item Mark,up lain nya.
“Ya alhamdulillah, laporan telah kami serahkan ke PTSP. Â Semoga dengan adanya laporan tersebut pihak Kejaksaan Negeri segera mungkin mempelajari dan menelaah, kemudian melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kepala desa kami Budiono berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar BI kepada Handalonline.com Jumat (23/5/2025).
BI menambahkan, dugaan penyimpangan anggaran dana desa yang terjadi di desa mereka tentunya sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.
“Masyarakat sudah banyak tahu, hanya saja masyarakat desa kami tidak berani untuk menyuarakan keluhan mereka. Semoga dengan adanya laporan ini apa yang menjadi harapan kami selaku masyarakat segera terjawab, terkhusus untuk penegak hukum bilamana memang terbukti harus menegakkan hukum yang seadil-adilnya,” timpal BI.
BI menyampaikan, Semoga dengan adanya pelaporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejari di Lampung Selatan.
“Dan kami sangat percaya, pihak kejaksaan akan benar-benar bekerja secara profesional independen dan transparan dalam menindaklanjuti menyikapi Laporan masyarakat terkait penyimpangan anggaran dana desa,” pungkas nya.
Devi selaku Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mengatakan, laporan dari masyarakat telah diterima dan akan didisposisikan kepemimpinan dan nantinya pelapor masyarakat akan kembali dihubungi.
“Laporan masyarakat kami terima, nanti akan kami serahkan kepemimpinan terlebih dahulu dan nanti pelapor akan dihubungi kembali,” ucap. (red)
Diberitakan sebelumnya dengan link: DD Desa Kalirejo Diduga Mark,up dan Fiktip, Masyarakat Desak APH Periksa Kades Budiono
